Batas, Luas dan Sumber Daya Potensi Laut Indonesia

.
.

Oleh        : Hendra Abdjul
Tempat    : Gorontalo
Lembaga : Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Tahun      : 2018

Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!
http://ilhamihsani.blogspot.coma. Batas Landas Kontinen
Batas Landas Kontinen atau Batas Landas Benua merupakan batas pada bagian dasar laut yang berada sebagai  Ciri-Ciri Manusia Sebagai Makhluk Ekonomi paling ujung dan masih berhubungan dengan daratan ataupun merupakan kelanjutan dari benua yang berada di lautan. Lautan yang masuk ke dalam batas laut ini adalah laut dangkal yang memiliki kedalaman kurang dari 200 meter. Karena itu, seluruh lautan yang memiliki kedalaman kurang dari 200 meter maka akan menjadi miliki dari Negara yang berada di daerah laut tersebut.

Perkembangan Pergerakan Kebangsaan Indonesia ada tapinya, namun jika terdapat dua wilayah negara yang posisinya terlalu dekat dan sama-sama memiliki wilayah laut yang ada pada batas landas kontinen ini maka jarak antar pantai tersebut akan diukur dan dibagi dua bagian.
Kondisi ini dapat ditemukan di Selat Malaka yang kondisi nya  berada di antara Negara Singapura, Malaysia, serta Indonesia. Aturan mengenai batas landas kontinen ini dikeluarkan Pemerintah Indonesia tepatnya pada 17 Februari 1969.
Pada wilayah landas kontinen ini, Negara memiliki wewenang dan hal untuk dapat memanfaatkan ataupun mengambil sumber daya alam di dalam laut tersebut, seperti ikan dan material tambang.
b. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah abtas perairan laut suatu negara yang diukur dari pantai terluar ataupun pulau terluar denga jarak 12 mil (19,3 km) ke laut lepas. Namun jika terdapat dua negara atau lebih yang mengalami Proses Interaksi Sosial  akan menguasai satu lautan tersebut maka akan ditarik sama jauhnya dari masing-masing negara. Misaknya saja, bila lebar lautan sekitar kurang dari 24 mil dan terdapat dua atau lebih negara yang menguasainya, maka garis teritorial nya akan ditarik sama jauh dari garis pada masing masing negara tersebut yaitu:
• Laut yang berada di antara garis dan garis batas teritorial akan disebut sebagai laut teritorial.
• Namun jika laut tersebut terletak di sebelah garis dasar, maka akan masuk ke kawasan laut internal atau perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar merupakan garis khayal yang menghubungkan seluruh titik titik yang berada di ujung-ujung dari pulau terluar di negara tersebut.
Sebuah negara, selalau mempunyai Macam-Macam Bencana Alam Di Indonesia memiliki hak sepenuhnya terhadap perairan yang sampai pada batas laut teritorial, bebas menggunakannya dan bebas mengambil sumber daya akam yang ada di dalam lautan tersebut. Namun negara tersebut juga memiliki kewajiban untuk memfasilitasi alur pelayaran lintas yang damai dan baik di permukaan laut ataupun dibawah lautan. Aturan mengenai wilayah lau teritorial ini dikeluarkan pemerintah Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 yang dikenal sebagai Deklarasi Dejuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang Undang no.4 pada tahun 1940.
c. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
Yang termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) ini adalah kawasan yang memiliki jarakn 200 mill dari pulau terluar di Negara Indonesia. Di kawasan ini sendiri, Indonesia mengalami Faktor Perubahan Sosial dan berhak untuk memanfaatkan dan mengambil seluruh sumber daya alam yang ada, mulai dari kebebasan untuk berlayar hingga bebas menanamkan pipa pipa bawah laut di dalam kawasan ini. Peraturan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif sendiri dikeluarkan pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980. Dengan dikeluarkannya pengumuman ini, maka wilayah lautan Negara Indonesia menjadi dua kali lebih luas dibandingkan sebelumnya.
Perkembangan Wilayah Indonesia yang mempunyai Kapal-kapal asing dari negara luar Indonesia pun tak diperbolehkan untuk mengambil sumber daya alam yang ada di dalam laut pada wilayah ZEE ini. Bahkan Negara yang bersangkutan dapat memberikan sanksi bagi Negara lain yang masuk ke dalam zona ekonomi eksklusif ini. Batas laut yang saling bersinggungan di antara dua negara juga sudah diatur dan disepakati bersama oleh dua negara tersebut. Negara Indonesia, sebagai negara yang memiliki zona ekonomi eksklusif ini tentunya memiliki hak-hak atas peraturan ZEE ini, antara lain adalah:
• Berhak untuk mengeksplorasi, mengelola, mengeskploitasi, dan mengkonservasi sumber daya alam yang ada pada kawasan tersebut.
• Berhak untuk melakukan penelitian, pelestarian serta perlindungan pada kawasan laut tersebut.
• Memperbolehkan dan menginzinkan pelayaran Internasional yang melalui wilayah ini dan memfasilitasinya dengan berbagai sarana perhubungan laut.
d. Zona Tambahan
Merupakan bagian laut yang berada di luar teritorial yang mana Indonesia masih memiliki hak-hak kedaulatan dan kewenangan tertentu pada kawasan ini. Pada zona tambahan sendiri, termasuk sampai batas 12 mill laut yang berada di luar laut teritorial atau sekitar 24 mil yang pengukurannya dari garis pangka. Indonesia masih memiliki kewenangan untuk mengontrol pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada kawasan tersebut baik pada bidang bea cukai, karantina, pengawasan imigrasi, kesehatan, keuangan dan penjaminan pelaksanaan hukum di dalam wilayahnya. Berikut batas dari zona tambahan dari pengakuan secara internasional:
• Dengan adanya penetapan batas wilayah ini, negara lain tak bisa menghalang Faktor Penghambat Perubahan Sosial Budaya dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di dalam lautan Indonesia. Pemanfaatan ini termasuk pengelolaan kekayaan alam, perlindungan wilayah laut, serta keselamatan navigasi.
• Apalagi kondisi laut Indonesia berbatas dengan 10 negara sekaligus seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, India, serta Timor Leste. Sehingga aturan batasan wilayah laut sangat perlu ditetapkan agar tak terjadi perebutan wilayah serta sumber daya alam di dalam lautan.
Nah itu tadi beberapa aturan mengenai batasan-batasan wilayah laut di Indonesia. Tentunya aturan ini tak hanya disepakati bersama oleh Indonesia, namun juga Negara-Negara lainnya. Dengan adanya aturan mengenai landasan kontinen, lau teritorial, zona ekonomi eksklusif serta zona laut tambahan akan membuat perairan Indonesia menjadi aman dan terlindungi. Selain itu, dengan adanya Bentuk Penyimpangan Sosial akan terbentuk peraturan-peraturan tersebut makan Indonesia dan pula-pulau di dalamnya akan menjadi satu kesatuan yang utuh.
Potensi Sumber Daya Laut dan Pemanfaatannya
Di dalam laut, tersimpan kekayaan alam yang luar biasa besarnya. Potensi kekayaan laut tidak hanya berupa ikan, tetapi juga bahan tambang seperti minyak bumi. Produksi minyak bumi di Indonesia berkisar sekitar 1,5 juta barrel sehari. Sebagian besar produksi memang masih berasal dari sumur-sumur di darat. Namun, sumur-sumur di lepas pantai juga memiliki peranan penting. Produksi minyak bumi yang berasal dari lepas pantai mencapai 35%. Di samping itu, gas alam juga mulai ditambang dari dasar laut, antara lain di Arun, Bontang, dan Jatibarang. Bahan galian yang juga ditambang dari perairan Indonesia, yaitu emas, nikel, bauksit, pasir, timah, dan lain-lain.
Kekayaan lain dari sumber daya laut dikenal dengan sumber daya pesisir, diantaranya adalah sumber daya alam berupa mangrove, terumbu karang, dan lain-lain.
a. Pengelolaan Sumber Daya Perikanan
Pengelolaan sumber daya ikan adalah suatu proses yang terintegrasi mulai dari pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pengambilan keputusan, alokasi sumber dan implementasinya, dalam rangka menjamin kelangsungan produktivitas serta pencapaian tujuan pengelolaan (FAO, 1997). Prinsip dasar yang mendasari ide pengelolaan adalah bahwa pemanfaatan sumber daya harus didasarkan pada sistem dan kapasitas daya dukung (carrying capacity) alamiahnya (Saputra, 2009). Besar kecilnya hasil tangkapan tergantung pada jumlah stok alami yang tersedia di perairan dan kemampuan alamiah dari habitat untuk menghasilkan biomass.
Sementara Widodo dan Nurhakim (2002) mengemukakan bahwa secara umum, tujuan utama pengelolaan sumber daya ikan adalah untuk :
Ø  Menjaga kelestarian produksi, terutama melalui berbagai regulasi serta tindakan perbaikan (enhancement).
Ø  Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para nelayan serta
Ø  Memenuhi keperluan industri yang memanfaatkan produksi tersebut.
Tujuan pengelolaan seperti dikemukakan diatas adalah pemanfaatan dalam jangka panjang atas sumberdya perikanan secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan ini diperlukan pendekatan proaktif dan berusaha secara aktif menemukan cara untuk mengoptimalkan keuntungan ekonomi dan sosial dari sumber daya yang tersedia.
1) Maximum Sustainable Yield (MSY)
Pengelolaan sumber daya perikanan umumnya didasarkan pada konsep “hasil maksimum yang lestari” (Maximum Sustainable Yield) atau juga disebut dengan “MSY”. Konsep MSY berangkat dari model pertumbuhan biologis yang dikembangkan oleh seorang ahli Biologi bernama Schaefer pada tahun 1957. Inti dari konsep ini adalah menjaga keseimbangan biologi dari sumber daya ikan, agar dapat dimanfaatkan secara maksimum dalam waktu yang panjang. Pendekatan konsep ini berangkat dari dinamika suatu stok ikan yang dipengaruhi oleh 4 (empat) faktor utama, yaitu rekrutment, pertumbuhan, mortalitas dan hasil tangkapan. 
Pengelolaan sumber daya ikan seperti ini lebih berorientasi pada sumber daya (resource oriented) yang lebih ditujukan untuk melestarikan sumber daya dan memperoleh hasil tangkapan maksimum yang dapat dihasilkan dari sumber daya tersebut. Dengan kata lain, pengelolaan seperti ini belum berorientasi pada perikanan secara keseluruhan (fisheries oriented), apalagi berorientasi pada manusia (sosial oriented).
b. Pengelolaan Sumber Daya Minyak
Minyak bumi diproduksi dan didistilasi menjadi berbagai jenis frasksi sebelum digunakan sebagai bahan bakar. Saat ini di Indonesia, minyak bumi menjadi sumber energi yang paling besar, hampir setengah dari konsumsi energi nasinal ditopang oleh suplai minyak bumi.
Indonesia saat ini memiliki cadangan minyak sebesar 7,7 miliar barel. Angka ini terdiri dari 4,039 miliar barel cadangan proven dan 3,692 miliar barel cadangan berpotensi. Indonesia merupakan anggota OPEC, sebagai salah satu pengekspor minyak bumi. Pada tahun 2008 Indonesia resmi keluar dari keanggotaan OPEC karena produksi dalam negeri masih belum dapat tercukupi. Rata-rata kebutuhan dalam negeri adalah 1,3 juta  barel per hari. Permintaan ini tidak diiringi dengan produksi minyak yang hanya sebesar 804.000 barel per hari.
Upaya untuk mencari sumur produksi baru, para ahli perminyakan berusaha mengembangkan teknologi untuk meningkatkan produksi minyak yang lebih maksimal. Cadangan minyak bumi terbesar di Indonesia terdapat di Sumatera bagian tengah dengan nilai 3,847 miliar barel cadangan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) menyatakan kegiatan eksplorasi merupakan solusi untuk menggenjot lifting atau  produksi minyak bumi yang saat ini menurun. Dalam APBD 2014 ditetapkan target lifting minyak sebesar 870.000 barel oil per day (bopd). Namun, SKK Migas memperkirakan lifting tahun ini hanya dapat tercapai sekitar 804.000 bopd.
Gas bumi masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Untuk itu, maka  pemerintah dalam rangka mendukung perencaanan pasokan gas untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri melakukan kajian dan menetapkan Neraca Gas Bumi Indonesia tahun 2010-2025 dan menetapkan rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional serta memprioritaskan pemanfaatan melalui Kebijakan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dalam Negeri.
Terkait dengan pemanfaatan gas bumi untuk domestik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dalam Negeri. Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi yang  bertujuan untuk menjamin ketersediaan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri secara optimal dengan mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur dan keekonomian  pengembangan lapangan gas bumi.

Kesimpulan
Dua per tiga luas wilayah Indonesia adalah lautan, sehingga memiliki potensi besar untuk perekonomian. Sumber daya alam laut adalah segala sesuatu yang disediakan oleh alam semesta yang berada di laut dan dapat dipergunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di dalam laut, tersimpan kekayaan alam yang luar biasa besarnya. Potensi kekayaan laut tidak hanya berupa ikan, tetapi juga bahan tambang seperti minyak bumi. Produksi minyak bumi di Indonesia berkisar sekitar 1,5 juta barrel sehari. Sebagian besar produksi memang masih berasal dari sumur-sumur di darat. Namun, sumur-sumur di lepas pantai juga memiliki peranan penting. Produksi minyak bumi yang berasal dari lepas pantai mencapai 35%.
Batas laut teritorial adalah abtas perairan laut suatu negara yang diukur dari pantai terluar ataupun pulau terluar denga jarak 12 mil (19,3 km) ke laut lepas. Namun jika terdapat dua negara atau lebih yang mengalami Proses Interaksi Sosial  akan menguasai satu lautan tersebut maka akan ditarik sama jauhnya dari masing-masing negara.


Sumber:
http://jogja.tribunnews.com/2018/03/06/peta-baru-indonesia-batas-laut-dan-kepulauan-nusantara-tambah-luas
http://www.perumperindo.co.id/publikasi/artikel/21Potensi%20Indonesia%20sebagai%20Negara%20Maritim
https://economy.okezone.com/read/2015/04/27/320/1140497/potensi-laut-indonesia-besar-tapi-belum-tergarap

File Word-nya bisa unduh di sini                 Makalah Batas, Luas dan Sumber Daya Potensi Laut Indonesia


Catatan:

Cara download file-nya bisa di lihat disiniTutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..! 
.
.

0 komentar: