Etika dan Disiplin Profesi Guru Indonesia Serta Sistem Sanksi

.
.
Oleh        : Mustariani, Wahyu Dzunaid Syawal
Tempat    : Gorontalo
Lembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun      : 2016
Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!
1. Pengertian Kode Etik
/Menurut etimologi (lughatan) kode etik berasal dari dua kata  yaitu “kode” dan “etik”  kode berarti kumpulan peraturan atau prinsip yang sistimatis  dan “etik” berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sedangkan kode etik di artikan dengan norma dan azaz yang di terima oleh sustu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
Gibson dan Mitchel menerangkan sebagai berikut: a code of ethis respresents of professional value of a profession translated into standard of conduct for the memberships. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional sutu profesi yang di terjemahkan ke dalam standar prilaku anggotanya istilah lain di sebut juga  dengan istilah asas etis, yaitu landasan-landasan berpijak sebagai penopang perilaku etis .canadiian code of ethis, yang sering juga di kemukakan para ahli dengan istilah CCE (Chung 1981) mengemukakan empat asas etis yaitu: (1) respect for the dignity of persons (menghargai harkat dan martabat manusia. (2) responsible caring (kepeduliaan yang bertanggung jawab. (3) intregity in relationships ( itregitas dalam hubungan ) dan (4) responbility to society (tanggung jawab kepada masyarakat).
2. Pengertian Kode Etik Guru
Menurut para ahli di kemukakan beberapa pendapat sebagai berikut :
1.      Menurut sardiman kode etik guru adalah suatu statement formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingah laku guru. Menurut sotjipto kode etik guru merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku  dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
2.      Menurut asnawir kode etik guru sebagai sekumpulan peraturan atau perundangan-undangan mengenai etika seorang guru sebagai tenaga pendidik yang mengandung unsur moral,etika adat istiadat dan kebiasaan.
3.      Menurut ramayulis kode etik guru sebagi norma-norma yang harus di nindahkan guru dalam melaksanakan tugasnya di dalam masyarakat. Dari beberapa defenisi di atas dapat di pahami bahwa kode etik guru dapat di artikan sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik di sekolah dan di dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi dapat kita pahami bahwa kode etik guru merupakan semacam rambu-rambu atau pegangan bagi seoarang pendidik agar tidak berprilaku menyimpang.
Dalam buku karanagan made pidarta di sebutkan beberapa kode etik guru di simpulkan sebagai berikut
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Setia kepada pancasila, UUD 1945, dan Negara Indonesia.
3.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik.
4.      Membaktikan diri kepada peserta didik dalam membambtu mereka mengembangkan diri.
5.      Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu tegnologi, dan seni sebagai wahana dalam mengembangkan peserta didik. 
6.      Lebih mengutamakan tugas pokok atau tugas Negara lainnya daripada tugas sampingan.
7.      Bertanggung jawab, jujur, brprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
8.      Dalam bekeraja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan.
9.      Menjadi teladan dan berprilaku.
10.  Berprakarsa.
11.  Memiliki sifat kepemimpinan.
12.  Menciptakan suasan balajar atau studi yang kondusif.
13.  Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan.
14.  Mengadakan kerjasama dengan ornag tua siswa dan tokoh tokoh masyarakat.
15.  Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
16.  Mengembangkan profesi secera kontinu.
17.  Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
3. Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa , Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya, guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan  repoblik indonesia 17 agustus 1945, oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan keryanya dengan memedomi dasar-dasar sebagai berikut 
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan  mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat kekeluargaan dan kesetikawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Aturan Disiplin Guru Sebagai PNS
            Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No 30 Th 1980 telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PP No 53 Th 2010 yang berlaku mulai 6 Juni 2010. Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun. Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk  “masuk  kerja  dan menaati  ketentuan  jam  kerja”  yakni  wajib datang, melaksanakan  tugas,  dan  pulang  sesuai  ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.  Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara  kumulatif  dan  dikonversi  7 ½  (tujuh  setengah)  jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Peraturan Perundang Undangan 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
a. Kewajiban (Pasal 3 ada 17 kewajiban)
(angka yang menyatakan ayat berikut ini sesuai nomor angka dalam PP)
1.      mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.      mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.      setia  dan  taat  sepenuhnya  kepada  Pancasila, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, dan Pemerintah;
4.      menaati  segala  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
5.      masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
b. Larangan PNS (Pasal 4) antra lain:
1.      menyalahgunakan wewenang;
2.      menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi  dan/atau  orang  lain  dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.      tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk  negara  lain  dan/atau  lembaga  atau organisasi internasional;
4.      bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
5.      memberikan  dukungan  kepada  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.        terlibat  dalam  kegiatan  kampanye  untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.       menggunakan  fasilitas  yang  terkait  dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.        membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  selama  masa  kampanye; dan/atau
d.       mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada keberpihakan  terhadap  pasangan  calon  yang menjadi  peserta  pemilu  sebelum,  selama,  dan sesudah masa  kampanye meliputi  pertemuan, ajakan,  himbauan,  seruan,  atau  pemberian barang  kepada  PNS  dalam  lingkungan  unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.
Sanksi Kode Etik
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
   Adapun beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pelanggaran etika antara lain:
1.      Alasan ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi
2.      Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
3.      Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
4.      lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
5.      Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
6.      Sanksi Pelanggaran Etika
7.      Sanksi social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
8.      Sanksi hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1.      Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
2.      Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
3.      Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33) “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Pemerintah PGRI
Menurut Ekosiswoyo dan Rachman (2000:100-105), contoh-contoh sumber pelanggaran disiplin di lingkunagna sekolah antara lain:
a. Tipe kepemimpinan guru atau sekolah yang otoriter yang senantiasa mendiktekan kehendaknya tanpa memperhatikan kedaulatan siswa. Perbuatan seperti itu mengakibatkan siswa menjadi berpura-pura patuh, apatis atau sebaliknya. Hal itu akan menjadikan siswa agresif, yaitu ingin berontak terhadap kekangan dan perlakuan yang tidak manusiawi yang mereka terima.
b. Guru yang membiarkan siswa berbuat salah, lebih mementingkan mata pelajaran dari pada siswanya.
c. Lingkungan sekolah seperti: hari-hari pertama dan hari-hari akhir sekolah (akan libur atau sesudah libur), pergantian pelajaran, pergantian guru, jadwal yang kaku atau jadwal aktivitas sekolah yang kurang cermat, suasana yang gaduh, dll

Kesimpulan
Sebagai guru profesional, guru dalam bekerja dan melaksanakan tugasnya harus berdasarkan kode etik yang disusun dan dikembangkan oleh organisasi profesinya. Dalam rangka menegakan kode etik guru Indonesia, pembentukan dewan kehormatan guru Indonesia oleh PGRI adalah merupakan suatu keharusan. Sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya kode etik guru Indonesia dapat berfungsi sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindung undang-undang.


Sumber:
Danim, Sudarman, 2012,pengembangan profesi guru, Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP.
Pidarta, Made 2007, landasan kependidikan :stimulus ilmu pendidikan bercorak indonesia, Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Jama, Buchari, 2010, guru professional mengusai metode dan terampil mengajar, bandung: alfabeta.
Ramayulis, 2013, PROFESI DAN ETIKA KEGURUAN, jakarta: kalam saud, Udin syefudi, 2010, Pengembangan Profesi Guru, bandung:alfabeta.

File Powerpoint-nya bisa unduh di sini Presentasi Etika dan Disiplin Profesi Guru Indonesia Serta Sistem Sanksi


Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disiniTutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..!
.
.

0 komentar: