.
.
Oleh : Mustariani, Wahyu Dzunaid SyawalTempat : Gorontalo
Lembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun : 2016
Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!
1. Pengertian
Kode Etik
Menurut
etimologi (lughatan) kode etik berasal dari dua kata yaitu “kode” dan
“etik” kode berarti kumpulan peraturan atau prinsip yang sistimatis
dan “etik” berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti watak
kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sedangkan kode etik di artikan
dengan norma dan azaz yang di terima oleh sustu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku.
Gibson dan
Mitchel menerangkan sebagai berikut: a code of ethis respresents of
professional value of a profession translated into standard of conduct for the
memberships. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional sutu
profesi yang di terjemahkan ke dalam standar prilaku anggotanya istilah lain di sebut juga dengan
istilah asas etis, yaitu landasan-landasan berpijak sebagai penopang perilaku
etis .canadiian code of ethis, yang sering juga di kemukakan para ahli dengan
istilah CCE (Chung 1981) mengemukakan empat asas etis yaitu: (1) respect for
the dignity of persons (menghargai harkat dan martabat manusia. (2) responsible
caring (kepeduliaan yang bertanggung jawab. (3) intregity in relationships (
itregitas dalam hubungan ) dan (4) responbility to society (tanggung jawab
kepada masyarakat).
2. Pengertian Kode Etik Guru
Menurut para
ahli di kemukakan beberapa pendapat sebagai berikut :
1.
Menurut sardiman kode etik guru adalah suatu statement
formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingah laku
guru. Menurut sotjipto kode etik guru merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai
guru.
2.
Menurut asnawir kode etik guru sebagai sekumpulan
peraturan atau perundangan-undangan mengenai etika seorang guru sebagai tenaga
pendidik yang mengandung unsur moral,etika adat istiadat dan kebiasaan.
3.
Menurut ramayulis kode etik guru sebagi norma-norma
yang harus di nindahkan guru dalam melaksanakan tugasnya di dalam masyarakat. Dari
beberapa defenisi di atas dapat di pahami bahwa kode etik guru dapat di artikan
sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam melaksanakan
tugas sebagai pendidik di sekolah dan di dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi
dapat kita pahami bahwa kode etik guru merupakan semacam rambu-rambu atau
pegangan bagi seoarang pendidik agar tidak berprilaku menyimpang.
Dalam buku
karanagan made pidarta di sebutkan beberapa kode etik guru di simpulkan sebagai
berikut
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Setia kepada pancasila, UUD 1945, dan Negara
Indonesia.
3.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik.
4.
Membaktikan diri kepada peserta didik dalam membambtu
mereka mengembangkan diri.
5.
Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan,
ilmu tegnologi, dan seni sebagai wahana dalam mengembangkan peserta didik.
6.
Lebih mengutamakan tugas pokok atau tugas Negara
lainnya daripada tugas sampingan.
7.
Bertanggung jawab, jujur, brprestasi, dan akuntabel
dalam bekerja.
8.
Dalam bekeraja berpegang teguh kepada kebudayaan
nasional dan ilmu pendidikan.
9.
Menjadi teladan dan berprilaku.
10. Berprakarsa.
11. Memiliki
sifat kepemimpinan.
12. Menciptakan
suasan balajar atau studi yang kondusif.
13. Memelihara
keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam
pendidikan.
14. Mengadakan
kerjasama dengan ornag tua siswa dan tokoh tokoh masyarakat.
15. Taat kepada
peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
16. Mengembangkan
profesi secera kontinu.
17. Secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
3. Kode Etik
Guru Indonesia
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa , Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya, guru
Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan repoblik indonesia
17 agustus 1945, oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
keryanya dengan memedomi dasar-dasar sebagai berikut
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid
dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab
bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat
kekeluargaan dan kesetikawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
Aturan
Disiplin Guru Sebagai PNS
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan PP No 30 Th 1980 telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku
dengan terbitnya PP No 53 Th 2010 yang berlaku mulai 6 Juni 2010. Aturan yang penting untuk dipahami
adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis
pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa
yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun. Selain itu, bolos dalam hitungan jam
juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk “masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja” yakni wajib datang,
melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan
jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan
masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif
dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama
dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Peraturan Perundang Undangan 53/2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
a. Kewajiban (Pasal 3 ada 17 kewajiban)
(angka yang menyatakan ayat berikut ini sesuai nomor
angka dalam PP)
1. mengucapkan
sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan
sumpah/janji jabatan;
3. setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4. menaati
segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
b. Larangan PNS (Pasal 4) antra lain:
1. menyalahgunakan
wewenang;
2. menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa
izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara
lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4. bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
5. memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
dengan cara:
a.
terlibat dalam kegiatan
kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan
kampanye;
c.
membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan,
atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.
Sanksi
Kode Etik
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
Adapun
beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pelanggaran etika antara lain:
1.
Alasan ekonomiàkebutuhan
individu, misalnya :Korupsi
2.
Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada
panduan
3.
Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang
terakumulasi tak dikoreksi)
4.
lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
5.
Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang
kebablasan)
6.
Sanksi Pelanggaran Etika
7.
Sanksi social skala relative kecil, dipahami sebagai
kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
8.
Sanksi hokum skala besar, merugikan hak pihak lain.
Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.
Berikut
adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode
etik :
1. Mendapat
peringatan
Pada tahap
ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang
menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja
ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi
kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras
ataupun lainnya
2. Pemblokiran
Mengupdate status yang
berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik
berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal
tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda,
kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku
melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja
membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa
tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated
oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
3. Hukum
Pidana/Perdata
“Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3) “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33) “Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal
39)
Adalah
sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum
yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama
halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan
tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang
terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum,
perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan
ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Pelanggaran
Disiplin Berdasarkan Pemerintah PGRI
Menurut
Ekosiswoyo dan Rachman (2000:100-105), contoh-contoh sumber pelanggaran
disiplin di lingkunagna sekolah antara lain:
a.
Tipe kepemimpinan guru atau sekolah yang otoriter yang senantiasa mendiktekan kehendaknya tanpa memperhatikan kedaulatan siswa. Perbuatan seperti itu mengakibatkan siswa menjadi berpura-pura patuh, apatis atau sebaliknya. Hal itu akan menjadikan siswa agresif, yaitu ingin berontak terhadap kekangan dan perlakuan yang tidak manusiawi yang mereka terima.
b.
Guru yang membiarkan siswa berbuat salah, lebih mementingkan mata pelajaran dari
pada siswanya.
c.
Lingkungan sekolah seperti: hari-hari pertama dan hari-hari akhir sekolah (akan libur atau sesudah libur), pergantian pelajaran, pergantian guru, jadwal yang kaku atau jadwal aktivitas sekolah yang kurang cermat, suasana yang gaduh, dll
Kesimpulan
Sebagai guru profesional, guru dalam bekerja dan
melaksanakan tugasnya harus berdasarkan kode etik yang disusun dan dikembangkan
oleh organisasi profesinya. Dalam rangka menegakan kode etik guru Indonesia,
pembentukan dewan kehormatan guru Indonesia oleh PGRI adalah merupakan suatu keharusan.
Sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya kode etik guru Indonesia dapat
berfungsi sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindung
undang-undang.
Sumber:
Danim,
Sudarman, 2012,pengembangan profesi guru, Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP.
Pidarta,
Made 2007, landasan kependidikan :stimulus ilmu pendidikan bercorak indonesia,
Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Jama,
Buchari, 2010, guru professional mengusai metode dan terampil mengajar,
bandung: alfabeta.
Ramayulis,
2013, PROFESI DAN ETIKA KEGURUAN, jakarta: kalam saud, Udin syefudi, 2010, Pengembangan Profesi Guru, bandung:alfabeta.
File Word-nya bisa unduh di sini : Makalah Etika dan Disiplin Profesi Guru Indonesia Serta Sistem Sanksi
File Powerpoint-nya bisa unduh di sini : Presentasi Etika dan Disiplin Profesi Guru Indonesia Serta Sistem Sanksi
Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disini: Tutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..!
.
.
0 komentar:
Post a Comment