Esensi Profesi Guru Indonesia

.
.

Oleh        : Arhisal, Dinawati Busura, Suci Surahmi
Tempat    : Gorontalo
Lembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun      : 2016

Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!
/Esensi yang berasal dari katan essence yang menurut kamus Longman berarti the most basic and important quality of something, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) esensi adalah kata benda yang artinya hakikat; inti; hal yang pokok. Contoh penggunaannya adalah: Esensi pertikaian atara kedua tokoh itu ialah pertentangan ideologi.
Sedangkan esensial dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan: perlu sekali; mendasar; hakiki.Uraian makna dari kata esensi itu sendiri yaitu hakikat, dasar, inti, sari, pokok, penting, ekstrak dan konsentrat.
Maka kesimpulannya adalah segala sesuatu yang merupakan Hakikat, dasar, inti, sari, hal yang pokok, penting, ekstrak dan konsentrat dari segala sesuatu disebut esensi.
Dalam kehidupan nyata esensi dari segala sesuatu baik perkataan, perbuatan, pemikiran, ketetapan kondisi dan lain-lain akan berbeda-beda tergantung sudut pandang masing-masing orang. Sudut pandang tersebut dipengaruhi oleh beberapa aspek antara lain pemahaman, pengetahuan, keilmuan, strata social, budaya, metode berfikir, logika dan lain-lain.
Sebenarnya manusia akan memiliki pandangan yang sama jika potensi yang diberikan oleh sang maha pencipta Allah SWT digunakan. Potensi tersebut adalah: Pandangan, pendengaran, hati dan akal.
Ciri – ciri Esensi
Ciri-ciri utama Esensi profesi guru menurut Danim (2010) merangkum beberapa hasil studi para ahli mengenai sifat-sifat atau ciri-ciri Esensi profesi sebagai berikut;
a. Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki oleh seorang penyandang profesi.
b. Memiliki pengetahuan spesialisasi. Pengetahuan spesialisasi adalah sebuah kekhususan penguasaan bidang keilmuan tertentu. Siapa saja bisa menjadi “guru”, akan tetapi guru yang sesungguhnya memiliki spesialisasi bidang studi (subject matter) dan penguasaan metodologi pembelajaran.
c. Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien. Pengetahuan khusus itu bersifat aplikatif, dimana aplikasi didasari atas kerangka teori yang jelas dan teruji.
d. Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable. Seorang guru harus mampu berkomunikasi sebagai guru, dalam makna apa yang disampaikannya dapat dipahami oleh peserta didik.
e. Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization. Istilah mandiri di sini berarti kewenangan akademiknya melekat pada dirinya. Pekerjaan yang dia lakukan dapat dikelola sendiri, tanpa bantuan orang lain, meski tidak berarti menafikan bantuan atau mereduksi semangat kolegialitas.
f. Mementingkan kepentingan orang lain (altruism). Seorang guru harus siap memberikan layanan kepada anak didiknya pada saat bantuan itu diperlukan, apakah di kelas, di lingkungan sekolah, bahkan di luar sekolah. Di dunia kedokteran, seorang dokter harus siap memberikan bantuan, baik dalam keadaan normal, emergensi, maupun kebetulan, bahkan saat dia sedang istirahat sekalipun.
g. Memiliki kode etik. Kode etik ini merupakan norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja.
h. Memiliki sanksi dan tanggungjawab komunita. Manakala terjadi “malpraktik”, seorang guru harus siap menerima sanksi pidana, sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari atasannya. Ketika bekerja, guru harus memiliki tanggungjawab kepada komunitas, terutama anak didiknya. Replika tanggungjawab ini menjelma dalam bentuk disiplin mengajar, disiplin dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas pembelajaran.
i. Mempunyai sistem upah. Sistem upah yang dimaksudkan di sini adalah standar gaji. Di dunia kedokteran, sistem upah dapat pula diberi makna sebagai tarif yang ditetapkan dan harus dibayar oleh orang-orang yang menerima jasa layanan darinya.
j. Budaya profesional. Budaya profesi, bisa berupa penggunaan simbol-simbol yang berbeda dengan simbol-simbol untuk profesi lain.
Perbedaan Profesi Guru dengan non Pendidikan
a.      Pengertian Profesi
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar pesrta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kecerdasan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan adalah berlainan dan berubah mengikut tujuan,tugas dan tempat Dalam Bahasa Inggeris . “education” atau pendidikan dikatakan berasal dari perkataan Latin “educare” yang bermakna memelihara dan mengasuh anak. Walau bagaimanapun ramai ahli pendidik tidak mengandalkan proses ini kepada kanak-kanak tetapi memikirkannya sebagai suatu proses pemeliharaan Mengikut John Dewey, Pendidikan adalah satu proses pertumbuhan dan perkembangan. Beliau memandangkan pendidikan sebagai satu usaha mengatur pengetahuan untuk menambahkan lagi pengetahuan semulajadi yang ada pada seseorang individu itu .
Profesi adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Istilah-istilah yang  sering digunakan dan berkaitan dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi. Kata profesional merujuk pada dua hal. Pertama yaitu orang yang memangku suatu profesi melakukan pekerjaan secara otonom dan mengabdi diri pada pengguna jasa profesinya dengan penuh tanggung jawab. Kedua yaitu kinerja profesi dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Profesionalisme berarti bersifat profesional yaitu para pemangku profesi memiliki sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun melakukan pekerjaan yang sama atau pada tempat yang sama. Sedang profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para pemangku profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut   profesi   bila  pekerjaan  atau  jabatan  itu  dilakukan  dengan :
1.      Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
3.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
4.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6.      Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
7.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
9.      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
10.  Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di atas, Sanusi dkk (1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:
1.      Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan.
2.      Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
3.      Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.      Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit, bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5.      Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.      proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7.      Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
8.      Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.      Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
10.  Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.
b.      Pengertian Guru
Jika kita sedikit berfilsafat tentang maknanya, guru berasal dari akar kata Sanskerta, yaitu gri yang berarti memuji, dan kemudian berubah menjadi kata kerja gur yang berarti mengangkat, to raise, to lift up, atau to make an effort. Jika dilihat sebagai kata benda, guru berarti master yaitu seseorang yang mampu mengajarkan pengetahuan dalam konteks spiritual.
Guru adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau atau musholla , di rumah, dan sebagainya.
Hakikat Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbng , mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas guru tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagi suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Peran guru dalam pendidikan :
a.       Guru sebagai pendidik
b.      Guru sebagai pengajar
c.       Guru sebagai pembimbing
d.      Guru sebagai pelatih
e.       Guru sebagai penasehat
f.        Guru sebagai pembaharu (Inovator)
g.      Guru sebagai Model dan Teladan
h.      Guru sebagai Pribadi
i.        Guru sebagai Peneliti
c.          Profesi sebagai Keahlian khusus
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya itu haknya, ia dan keluarga-nya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama. Kedua, para guru dituntut untuk memiliki keahlian profesi yang terukur dan teruji sesuai fungsi dan perannya. Keahlian profesi guru dalam hal penguasaan materi pengetahuan,
penguasaan kemampuan ajar dan pengembangan bahan ajar, berinteraksi dengan anak didik-guru-masyarakat sesuai kapasitas yang dimiliki. Ketiga, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi profesi. Yakni dalam hal skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik yang cakap membimbing siswa dalam menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam dinamika kehidupan nyata.
d.      Profesi Kependidikan
Pertanyaan klasik yang masih sering muncul: apakah pekerjaan sebagai pendidik/guru dapat dikatakan sebagai suatu profesi? Sesungguhnya pertanyaan tersebut keliru dan tidak perlu untuk dijawab. Bukan masalah “ya” atau “tidak”nya,akan tetapi yang terpenting adalah “seberapa banyak ciri-ciri suatu profesi sudah ada dalam pekerjaan sebagai pendidik/guru?”
Sesuai dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa jabatan kependidikan merupakan suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Seperti IKIP, FKIP, di berbagai Universitas dan sekolah tinggi serta LPTK lainnya. Profesi keguruan didukung oleh suatu disiplin ilmu, yaitu ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Profesi ini juga memiliki kode etik dan organisasi profesinya. Dari pekerjaan ini seorang guru memperoleh imbalan finansial dari masyarakat sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikannya. 
e.       Profesi Non Kependidikan
Pada kenyataannya tida ksemua guru berijazah kependidikan mampu menjadi guru yang efektif, ditambah lagi banyak sarjana non kependidikan yang serta merta ikut menjadi guru dimana merekatidak mempuyai dasar ketrampilan untuk mengajar. Dikarenakan, menganggap mudah untuk memperoleh pekerjaan serta adanya kesejahteraan yangmendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah.
Non kependidikan adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sedangkan Profesi non kependidikan adalah Pekerjaan sebagai guru yang muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. pekerjaan itu tidak dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu.
Lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan non-formal di Indonesia, yaitu:
a.       Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP)
Adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan luar sekolah. BP-PLSP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan program 23 serta fasilitasi pengembangan sumberdaya pendidikan luar sekolah berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
b.      Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB)
Adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi di bidang pendidikan luar sekolah. BPKB mempunyai tugas untuk mengembangkan model program pendidikan luar sekolah sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi dan kharakteristik propinsinya.
c.       Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di bidang pendidikan luar sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas membuat percontohan program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan belajar muatan lokal sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan kabupaten/kota dan potensi lokal setiap daerah.
d.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Suatu lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM ini merupakan wahana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga mereka semakin mampu untuk memenuhi kebutuhan belajarnya sendiri. PKBM merupakan sumber informasi dan penyelenggaraan berbagai kegiatan belajar pendidikan kecakapan hidup sebagai perwujudan pendidikan sepanjang hayat.
e.       Lembaga PNF sejenis
Adalah lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang memberikan pelayanan pendidikan nonformal berorientasi life skills/keterampilan dan tidak tergolong ke dalam kategori-katagori di atas, seperti, LPTM, Organisasi Perempuan, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam hal ini perlu disadari bahwa pengembangan masyarakat itu akan lancar apabila di masyarakat itu telah berkembang motivasi untuk membangun serta telah tumbuh kesadaran dan semangat mengembangkan diri ditambah kemampuan serta ketrampilan tertentu yang dapat menopangnya, dan melalui kegiatan pendidikan, khususnya pendidikan nonformal diharapkan dapat tumbuh suatu semangat yang tinggi untuk membangun masyarakat desanya sendiri sabagai suatu kontribusi bagi pembangunan bangsa pada umumnya.
Kesimpulan
Pengertian Esensi
Esensi Adalah segala sesuatu yang merupakan Hakikat, dasar, inti, sari, hal yang pokok, penting, ekstrak dan konsentrat dari segala sesuatu disebut esensi.
Ciri-Ciri Esensi
a)      Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan
b)      Memiliki pengetahuan spesialisasi
c)      Memiliki teknik komunikasi
d)      Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization
e)      Mementingkan kepentingan orang lain (altruism).
f)       Memiliki kode etik.
g)      Memiliki sanksi dan tanggungjawab komunita.
Perbedaan Antara Profesi Guru dan Non Pendidikan
Profesi guru adalah jabatan yang menentukan keahlian khusus sebagai gutu dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidan pendidikan. Sedangkan, profesi non guru adalah profesi yang ada dan terakhir karena seorang guru dari profesi non guru tidak belajar tentang bagaimana cara menerapkan prinsipnya mengajar.


Sumber:
Anonym. 2015. Esensi dan ranah profesi kependidikan. http://naimahpuspitasari92.blogspot.com  Di Akses. Sabtu, 23 September 2016
Anonym. Esensi dan ranah profesi kependidikan. http://www.scribd.com/doc Di Akses. Sabtu, 23 Septrember 2016
Anonym. 2015. Esensi profesi guru. http://hendrilune.blogspot.com Di Akses. Sabtu, 23 September 2016
Anonym. 2014. http://mochammad4s.wordpress.com Di Akses. Sabtu, 23 September 2016


File Word-nya bia unduh di sini            Makalah Esensi Profesi Guru Indonesia
File Powerpoint-nya bisa unduh di sini Presentasi Esensi Profesi Guru Indonesia


Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disiniTutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..!
.
.

1 komentar:

Unknown said...

Esensi adalah arti hidup manusia, maka termasuk didalamnya tujuan dan proses hidupnya. Eksistensi adalah keberadaan manusia, termasuk dirinya sendiri dan lingkungan serta norma sekitar.Eksistensi juga dapat diartikan cara berada di dunia. Cara berada manusia berbeda dengan cara berada makhluk lain di dunia. Ada sebuah aliran dalam ilmu filsafat yang memandang semua gejala yang terjadi berasal dari sebuah eksistensi yang disebut eksistensialisme. Eksistensialisme berpandangan bahwa pada manusia eksistensi mendahului esensi judi online