.
.
Oleh : Arhisal, Dinawati Busura, Suci Surahmi
Tempat : Gorontalo
Lembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun : 2016
Esensi yang berasal
dari katan essence yang menurut kamus Longman berarti the most basic and
important quality of something, Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) esensi adalah kata benda yang artinya
hakikat; inti; hal yang pokok. Contoh penggunaannya adalah: Esensi pertikaian atara kedua tokoh itu
ialah pertentangan ideologi.
Sedangkan esensial
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan: perlu sekali; mendasar;
hakiki.Uraian makna dari kata esensi itu sendiri yaitu hakikat, dasar, inti, sari, pokok,
penting, ekstrak dan konsentrat.
Maka kesimpulannya adalah segala sesuatu yang merupakan
Hakikat, dasar, inti, sari, hal yang pokok, penting, ekstrak dan konsentrat
dari segala sesuatu disebut esensi.
Dalam kehidupan nyata
esensi dari segala sesuatu baik perkataan, perbuatan, pemikiran, ketetapan
kondisi dan lain-lain akan berbeda-beda tergantung sudut pandang masing-masing
orang. Sudut pandang tersebut dipengaruhi oleh beberapa aspek antara lain
pemahaman, pengetahuan, keilmuan, strata social, budaya, metode berfikir,
logika dan lain-lain.
Sebenarnya manusia
akan memiliki pandangan yang sama jika potensi yang diberikan oleh sang maha
pencipta Allah SWT digunakan. Potensi tersebut adalah: Pandangan, pendengaran,
hati dan akal.
Ciri – ciri Esensi
Ciri-ciri utama Esensi
profesi guru menurut Danim (2010) merangkum beberapa hasil studi para ahli
mengenai sifat-sifat atau ciri-ciri Esensi profesi sebagai berikut;
a. Kemampuan intelektual yang diperoleh
melalui pendidikan. Pendidikan dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi.
Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan
keilmuan yang dimiliki oleh seorang penyandang profesi.
b. Memiliki pengetahuan spesialisasi.
Pengetahuan spesialisasi adalah sebuah kekhususan penguasaan bidang keilmuan
tertentu. Siapa saja bisa menjadi “guru”, akan tetapi guru yang sesungguhnya
memiliki spesialisasi bidang studi (subject matter) dan penguasaan metodologi
pembelajaran.
c. Memiliki pengetahuan praktis yang
dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien. Pengetahuan khusus itu
bersifat aplikatif, dimana aplikasi didasari atas kerangka teori yang jelas dan
teruji.
d. Memiliki teknik kerja yang dapat
dikomunikasikan atau communicable. Seorang guru harus mampu berkomunikasi
sebagai guru, dalam makna apa yang disampaikannya dapat dipahami oleh peserta
didik.
e. Memiliki kapasitas mengorganisasikan
kerja secara mandiri atau self-organization. Istilah mandiri di sini berarti
kewenangan akademiknya melekat pada dirinya. Pekerjaan yang dia lakukan dapat
dikelola sendiri, tanpa bantuan orang lain, meski tidak berarti menafikan
bantuan atau mereduksi semangat kolegialitas.
f. Mementingkan kepentingan orang lain
(altruism). Seorang guru harus siap memberikan layanan kepada anak didiknya
pada saat bantuan itu diperlukan, apakah di kelas, di lingkungan sekolah,
bahkan di luar sekolah. Di dunia kedokteran, seorang dokter harus siap
memberikan bantuan, baik dalam keadaan normal, emergensi, maupun kebetulan,
bahkan saat dia sedang istirahat sekalipun.
g. Memiliki kode etik. Kode etik ini
merupakan norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja.
h. Memiliki sanksi dan tanggungjawab
komunita. Manakala terjadi “malpraktik”, seorang guru harus siap menerima
sanksi pidana, sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari atasannya. Ketika
bekerja, guru harus memiliki tanggungjawab kepada komunitas, terutama anak
didiknya. Replika tanggungjawab ini menjelma dalam bentuk disiplin mengajar,
disiplin dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas
pembelajaran.
i. Mempunyai sistem upah. Sistem upah
yang dimaksudkan di sini adalah standar gaji. Di dunia kedokteran, sistem upah
dapat pula diberi makna sebagai tarif yang ditetapkan dan harus dibayar oleh
orang-orang yang menerima jasa layanan darinya.
j. Budaya profesional. Budaya profesi,
bisa berupa penggunaan simbol-simbol yang berbeda dengan simbol-simbol untuk
profesi lain.
Perbedaan Profesi Guru dengan non Pendidikan
a.
Pengertian Profesi
Istilah profesi dalam
kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang
yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang
pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada
orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir,
pengamen, penyanyi, pedagang dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks
ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam
kehidupannya sehari-hari.
Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran
agar pesrta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta kecerdasan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan adalah berlainan dan berubah
mengikut tujuan,tugas dan tempat Dalam Bahasa Inggeris . “education” atau
pendidikan dikatakan berasal dari perkataan Latin “educare” yang bermakna
memelihara dan mengasuh anak. Walau bagaimanapun ramai ahli pendidik tidak
mengandalkan proses ini kepada kanak-kanak tetapi memikirkannya sebagai suatu
proses pemeliharaan Mengikut John Dewey, Pendidikan adalah satu proses pertumbuhan
dan perkembangan. Beliau memandangkan pendidikan sebagai satu usaha mengatur
pengetahuan untuk menambahkan lagi pengetahuan semulajadi yang ada pada
seseorang individu itu .
Profesi adalah
pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat.
Istilah-istilah yang sering digunakan
dan berkaitan dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan
profesionalisasi. Kata profesional merujuk pada dua hal. Pertama yaitu orang
yang memangku suatu profesi melakukan pekerjaan secara otonom dan mengabdi diri
pada pengguna jasa profesinya dengan penuh tanggung jawab. Kedua yaitu kinerja
profesi dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Profesionalisme
berarti bersifat profesional yaitu para pemangku profesi memiliki sikap yang
berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun melakukan pekerjaan yang
sama atau pada tempat yang sama. Sedang profesionalisasi merupakan proses
peningkatan kualifikasi atau kemampuan para pemangku profesi untuk mencapai
kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh
profesinya itu.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan
dapat disebut profesi bila pekerjaan
atau jabatan itu dilakukan dengan :
1.
Melayani
masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat
(tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.
Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak
setiap orang melakukannya).
3.
Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari
hasil penelitian).
4.
Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.
Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang
ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6.
Otonomi dalam
mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang
lain).
7.
Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya
berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab
terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih
tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.
Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan
diberikan.
9.
Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam
jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata
klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter
sendiri).
10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi
sendiri.
Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di atas, Sanusi dkk
(1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:
1.
Suatu jabatan
memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan.
2.
Jabatan yang
menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
3.
Keterampilan
atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah
dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.
Jabatan itu
berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit,
bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5.
Jabatan itu
memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.
proses
pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai profesional itu sendiri.
7.
Dalam memberikan
layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik
yang dicontrol oleh organisasi profesi.
8.
Tiap anggota
profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan
profesi yang dihadapinya.
9.
Dalam prakteknya
melayani masyarakat, anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang
lain.
10. Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam
masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.
b.
Pengertian Guru
Jika kita sedikit berfilsafat tentang maknanya, guru berasal
dari akar kata Sanskerta, yaitu gri yang berarti memuji, dan kemudian berubah
menjadi kata kerja gur yang berarti mengangkat, to raise, to lift up, atau to
make an effort. Jika dilihat sebagai kata benda, guru berarti master yaitu
seseorang yang mampu mengajarkan pengetahuan dalam konteks spiritual.
Guru adalah orang yang
melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu tidak mesti di lembaga
pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau atau musholla , di
rumah, dan sebagainya.
Hakikat Guru merupakan
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbng ,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan formal. Tugas guru tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagi
suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Peran guru dalam
pendidikan :
a.
Guru sebagai pendidik
b.
Guru sebagai pengajar
c.
Guru sebagai pembimbing
d.
Guru sebagai pelatih
e.
Guru sebagai penasehat
f.
Guru sebagai pembaharu (Inovator)
g.
Guru sebagai Model dan Teladan
h.
Guru sebagai Pribadi
i.
Guru sebagai Peneliti
c.
Profesi sebagai Keahlian khusus
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu
bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini
hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya itu haknya, ia dan keluarga-nya
harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup
itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani
sesama. Kedua, para guru dituntut untuk memiliki keahlian profesi yang terukur
dan teruji sesuai fungsi dan perannya. Keahlian profesi guru dalam hal
penguasaan materi pengetahuan,
penguasaan kemampuan ajar dan pengembangan bahan ajar, berinteraksi dengan anak didik-guru-masyarakat sesuai kapasitas yang dimiliki. Ketiga, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi profesi. Yakni dalam hal skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik yang cakap membimbing siswa dalam menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam dinamika kehidupan nyata.
penguasaan kemampuan ajar dan pengembangan bahan ajar, berinteraksi dengan anak didik-guru-masyarakat sesuai kapasitas yang dimiliki. Ketiga, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi profesi. Yakni dalam hal skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik yang cakap membimbing siswa dalam menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam dinamika kehidupan nyata.
d.
Profesi Kependidikan
Pertanyaan klasik yang masih sering muncul: apakah pekerjaan sebagai
pendidik/guru dapat dikatakan sebagai suatu profesi? Sesungguhnya pertanyaan
tersebut keliru dan tidak perlu untuk dijawab. Bukan masalah “ya” atau
“tidak”nya,akan tetapi yang terpenting adalah “seberapa banyak ciri-ciri suatu
profesi sudah ada dalam pekerjaan sebagai pendidik/guru?”
Sesuai dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa
jabatan kependidikan merupakan suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul
dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. pekerjaan itu
menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan
latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat
dipertanggung jawabkan. Seperti IKIP, FKIP, di berbagai Universitas dan sekolah
tinggi serta LPTK lainnya. Profesi keguruan didukung oleh suatu disiplin ilmu,
yaitu ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Profesi ini juga memiliki kode etik
dan organisasi profesinya. Dari pekerjaan ini seorang guru memperoleh imbalan
finansial dari masyarakat sebagai konsekuensi dari layanan yang
diberikannya.
e. Profesi Non Kependidikan
Pada kenyataannya tida
ksemua guru berijazah kependidikan mampu menjadi guru yang efektif, ditambah
lagi banyak sarjana non kependidikan yang serta merta ikut menjadi guru dimana
merekatidak mempuyai dasar ketrampilan untuk mengajar. Dikarenakan, menganggap
mudah untuk memperoleh pekerjaan serta adanya kesejahteraan yangmendapatkan
perhatian yang cukup dari pemerintah.
Non kependidikan adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sedangkan Profesi non
kependidikan adalah Pekerjaan sebagai guru
yang muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat.
pekerjaan itu tidak dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang
relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu.
Lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan non-formal di
Indonesia, yaitu:
a.
Balai
Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP)
Adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
di bidang pendidikan luar sekolah. BP-PLSP mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian dan pengembangan program 23 serta fasilitasi pengembangan sumberdaya
pendidikan luar sekolah berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
b.
Balai
Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB)
Adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi di
bidang pendidikan luar sekolah. BPKB mempunyai tugas untuk mengembangkan model
program pendidikan luar sekolah sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan
Propinsi dan kharakteristik propinsinya.
c.
Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB)
Adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di bidang
pendidikan luar sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas membuat
percontohan program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan belajar muatan
lokal sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan kabupaten/kota dan potensi lokal
setiap daerah.
d.
Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM)
Suatu lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari,
oleh dan untuk masyarakat. PKBM ini merupakan wahana pembelajaran dan pemberdayaan
masyarakat sehingga mereka semakin mampu untuk memenuhi kebutuhan belajarnya
sendiri. PKBM merupakan sumber informasi dan penyelenggaraan berbagai kegiatan
belajar pendidikan kecakapan hidup sebagai perwujudan pendidikan sepanjang
hayat.
e.
Lembaga PNF
sejenis
Adalah lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang
memberikan pelayanan pendidikan nonformal berorientasi life skills/keterampilan
dan tidak tergolong ke dalam kategori-katagori di atas, seperti, LPTM,
Organisasi Perempuan, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam hal ini perlu disadari bahwa pengembangan masyarakat itu akan lancar
apabila di masyarakat itu telah berkembang motivasi untuk membangun serta telah
tumbuh kesadaran dan semangat mengembangkan diri ditambah kemampuan serta
ketrampilan tertentu yang dapat menopangnya, dan melalui kegiatan pendidikan,
khususnya pendidikan nonformal diharapkan dapat tumbuh suatu semangat yang
tinggi untuk membangun masyarakat desanya sendiri sabagai suatu kontribusi bagi
pembangunan bangsa pada umumnya.
Kesimpulan
Pengertian Esensi
Esensi Adalah segala sesuatu yang merupakan Hakikat, dasar,
inti, sari, hal yang pokok, penting, ekstrak dan konsentrat dari segala sesuatu
disebut esensi.
Ciri-Ciri Esensi
a)
Kemampuan
intelektual yang diperoleh melalui pendidikan
b)
Memiliki
pengetahuan spesialisasi
c)
Memiliki
teknik komunikasi
d)
Memiliki
kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization
e)
Mementingkan
kepentingan orang lain (altruism).
f)
Memiliki
kode etik.
g)
Memiliki
sanksi dan tanggungjawab komunita.
Perbedaan Antara Profesi Guru dan
Non Pendidikan
Profesi guru adalah jabatan yang menentukan keahlian khusus
sebagai gutu dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidan pendidikan.
Sedangkan, profesi non guru adalah profesi yang ada dan terakhir karena seorang
guru dari profesi non guru tidak belajar tentang bagaimana cara menerapkan
prinsipnya mengajar.
Sumber:
Anonym. 2015. Esensi dan ranah profesi kependidikan. http://naimahpuspitasari92.blogspot.com Di Akses. Sabtu, 23 September 2016
Anonym. Esensi dan ranah profesi kependidikan. http://www.scribd.com/doc Di Akses. Sabtu, 23 Septrember 2016
Anonym. 2015. Esensi profesi guru. http://hendrilune.blogspot.com Di Akses. Sabtu, 23 September 2016
File Word-nya bia unduh di sini : Makalah Esensi Profesi Guru Indonesia
File Powerpoint-nya bisa unduh di sini : Presentasi Esensi Profesi Guru Indonesia
Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disini: Tutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..!
.
.
1 komentar:
Esensi adalah arti hidup manusia, maka termasuk didalamnya tujuan dan proses hidupnya. Eksistensi adalah keberadaan manusia, termasuk dirinya sendiri dan lingkungan serta norma sekitar.Eksistensi juga dapat diartikan cara berada di dunia. Cara berada manusia berbeda dengan cara berada makhluk lain di dunia. Ada sebuah aliran dalam ilmu filsafat yang memandang semua gejala yang terjadi berasal dari sebuah eksistensi yang disebut eksistensialisme. Eksistensialisme berpandangan bahwa pada manusia eksistensi mendahului esensi judi online
Post a Comment