.
.
Oleh : Rahmat Hasan, Melyan B. LawewanTempat : Gorontalo
Lembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun : 2016
Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!

Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada peserta
didik usia dini, jalur pendidikan formal , pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Guru
merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih , menilai dan mengevaluasi pesserta didik.
Dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalannya seorang guru mendapatkan pengawasan dan
penilaian dari atasan langsung maupun dari dinas terkait. Penilaian terhadap
guru dimaksudkan agar kinerja guru semakin baik dan profesional. Penilaian
kinerja guru tersebut tersusun secara sistematis dan sebagai salah satu
dokumen dalam kenaikan pangkat atau golongan guru.
Penilaian
Angka Kredit Guru Terbaru memuat perubahan-perubahan penilaian terhadap kinerja
guru. Perbedaan Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru dengan sebelumya berkaitan
dengan komponen atau Unsur Utama, maupun Unsur Pendukung. Persyaratan lain dari
Penilaian angka kredit guru terbaru yaitu dengan adanya penilaian dari Unsur
Pendukung seperti: karya tulis ilmiah, penelitian tindakan kelas serta
perubahan terhadap poin-poin penilaian. Hal ini mengakibatkan kenaikan pangkat
guru yang sebelumnya dapat ditempuh hanya dengan waktu dua tahun sekarang
dengan adanya peraturan penilaian angka kredit guru terbaru maka seorang guru
paling cepat naik pangkat.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal 1
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
adalah sebagaimana dimaksud pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan
pengembangan keprofesian, beban kerjanya
dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau
dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka.Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila
telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan
paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 4
Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri
ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 5
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Unsur-unsur dari Penilaian Angka Kredit
Unsur kegiatan yang dinilai dalam
memberikan angka kredit terdiri atas unsur Utama dan unsur Penunjang.
Ø
Unsur Utama terdiri atas:
1.
Pendidikan;
2.
Pembelajaran/pembimbingan
dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah; dan
3.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
Ø
Unsur Penunjang adalah kegiatan yang
mendukung pelaksanaan tugas Guru, yang terdiri atas:
1.
Memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.
Memperoleh
penghargaan/tanda jasa; dan
3.
Melaksanakan
kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
4.
Membimbing
siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan
sejenisnya;
5.
Menjadi
organisasi profesi/kepramukaan;
6.
Menjadi
tim penilai angka kredit; dan/atau
7.
Menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
8.
Untuk
kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan
menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan. Hasil inventarisasi kegiatan
dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit
1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Guru
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan
penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam
1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil sebagai berikut :
1.
Untuk
kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan
Januari tahun yang bersangkutan;
2.
Untuk
kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan
Juli tahun yang bersangkutan.
3.
Setiap
usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan
tugas tertentu, surat pernyataan melakukan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan surat pernyataan melakukan
kegiatan penunjang tugas Guru.
Poin-poin
Dari Setiap Unsur
Unsur kegiatan
Pengawas Pemerintahan yang
dinilai terdiri atas
unsur utama dan
unsur Penunjang yang masing-masing meliputi:
1.
Penilaian Unsur Utama
a.
Pendidikan
Pendidikan
dalam jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan, meliputi:
1)
Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Gelar/Ijazah
Pendidikan
sekolah dan memperoleh gelar/ijazah adalah
lulus pendidikan fomal di perguruan tinggi yang diakui Kementerian
Pendidikan Nasional. Ijazah yang dapat dinilai,
adalah ijazah yang
diperoleh melalui proses
pendidikan yang dikeluarkan dari sekolah/perguruan tinggi
negeri/swasta, dari dalam
negeri yang diakui
oleh Kementerian Pendidikan Nasional
atau perguruan tinggi
luar negeri yang
diakui sederajat
Pendidikan
sekolah dan memperoleh gelar/ijazah yang dinilai, meliputi:
a)
S 1/Diploma IV
b)
S 2/Pasca Sarjana; dan
c)
S 3/Doktor.
Satuan hasil
: Ijazah
Bukti Fisik
Foto copi
ijazah yang dilegalisir
oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau pejabat yang berwenang.
Pemberian
angka kredit :
Berdasarkan rincian
kegiatan jabatan fungsional
Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Di
Daerah Lampiran I dan Lampiran
II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 15
Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah
dan
Angka
Kreditnya,nilai angka kredit yang diberikan :
a)
Ijazah S 1/Diploma IV dinilai 100 angka kredit.
b)
Ijazah S 2 dinilai 150 angka kredit.
c)
Ijazah S 3 dinilai 200 angka kredit.
2)
Pendidikan dan pelatihan
kedinasan, teknis/ fungsional
di bidang pengawasan serta memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan/atau sertifikat, meliputi :
a)
Pendidikan dan pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional yang
lamanya 10 –30 jam;
b)
Pendidikan dan pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional yang
lamanya 31 – 80 jam;
c)
Pendidikan dan pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional yang
lamanya 81 – 160 jam;
d)
Pendidikan dan pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional yang
lamanya 161 –480 jam;
e)
Pendidikan dan pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional yang
lamanya 481 –640 jam;
f)
Pendidikan dan pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional yang
lamanya 641 –960 jam; dan
g)
Pendidikan dan pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional yang
lamanya lebih dari 960 jam.
Satuan hasil
: STTPP/Sertifikat
Bukti Fisik
Foto copi
STTPP/sertifikat yang dilegalisir oleh penyelenggara diklat atau pejabat yang
berwenang.
Pemberian
angka kredit:
a)
Berdasarkan
rincian kegiatan jabatan
fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Di Daerah Lampiran
I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 15
Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Daerah dan Angka Kreditnya.
b)
Pendidikan dan pelatihan
yang dapat dinilai
adalah diklat yang
belum penah diajukan untuk
penilaian.Sebagai Instansi Pembina
jabatan fungsional Pengawas
Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pendidikan dan
pelatihan fungsional dan
teknis di bidang
pengawasan yang diselenggarakan
oleh instansi lain.
3) Pendidikan
dan pelatihan prajabatan
dan memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) dan atau sertifikat.
Satuan
hasil : STTPP/Sertifikat
Bukti
Fisik
Foto copi STTPP/sertifikat
yang dilegalisir oleh penyelenggara diklat atau pejabat yang berwenang.
Pemberian
angka kredit :
a)
Berdasarkan
rincian kegiatan jabatan
fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Daerah dan Angka Kreditnya.
b)
Pendidikan dan
pelatihan prajabatan yang dapat
dinilai adalah pendidikan dan pelatihan prajabatan untuk golongan III.
Kesimpulan
Mengumpulkan
Angka Kredit berdasarkan Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2009 dan Permen
Diknas 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bagi
sebagian besar guru di Indonesia masih menjadi momok yang menakutkan. Mereka
merasa sangat sulit untuk memenuhi angka kredit untuk naik pangkat dalam setiap
jenjang kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Hal ini disebabkan oleh
bayaknya istilah-istilah yang tidak familiar bagi mereka sehingga cukup
menakutkan. Misalnya, membuat laporan hasil penelitian dan diseminarkan,
membuat buku, seminar tingkat regional dan nasional dan lain-lain.
Saran
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya, sehingga sedikitnya dapat
menambah kita dalam bidang pengetahuan. Penyusun mengucapkan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang ikut adil dalam penulisan makalah ini. Tidak lupa
penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun selalu
penyusun harapkan agar dapat membantu dalam pengkajian makalah ini.
Sumber:
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tanggal 1 Desember 2010
A.
R. Tenner dan I.J. DeToro, Total Quality Management: Three Steps to Continous
Improvement (Reading, Mass.:
Addison-Wesley Publishing
Company, Inc., 1992), hal. 34-35.
Charles T.
Horngren dan George
Foster, Cost Accounting:
A Managerial Emphasis, edisi
ke-7 (Englewood Cliffs,
N.J.: Printice-Hall, Inc., 1991), hal. 4.
Barry E.
Cashing, Sistem Informasi
Akuntansi dan
OrganisasiPerusahaan, Penerjemah Ruchyat
Kosasih, edisi ke-3
(Jakarta: Penerbit Erlangga, 1992), hal. 12.
File Word-nya bisa unduh di sini : Makalah Penilaian Angka Kredit
File Powerpoint-nya bisa unduh di sini : Presentasi Penilaian Angka Kredit
Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disini: Tutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..!
.
.
0 komentar:
Post a Comment