Penilaian Angka Kredit

.
.
Oleh        : Rahmat Hasan, Melyan B. Lawewan
Tempat    : Gorontalo
Lembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun      : 2016

Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!
/Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya merupakan Peraturan terbaru yang berisi hal yang berkaitan dengan guru di Indonesia. Peraturan tersebut mengatur tentang jabatan guru dan penilaian angka kredit guru.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada peserta didik usia dini, jalur pendidikan formal , pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih , menilai dan mengevaluasi pesserta didik.
Dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya seorang guru mendapatkan pengawasan dan penilaian dari atasan langsung maupun dari dinas terkait. Penilaian terhadap guru dimaksudkan agar kinerja guru semakin baik dan profesional. Penilaian kinerja guru tersebut tersusun secara sistematis dan  sebagai salah satu dokumen dalam kenaikan pangkat atau golongan guru.
Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru memuat perubahan-perubahan penilaian terhadap kinerja guru. Perbedaan Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru dengan sebelumya berkaitan dengan komponen atau Unsur Utama, maupun Unsur Pendukung. Persyaratan lain dari Penilaian angka kredit guru terbaru yaitu dengan adanya penilaian dari Unsur Pendukung seperti: karya tulis ilmiah, penelitian tindakan kelas serta perubahan terhadap poin-poin penilaian. Hal ini mengakibatkan kenaikan pangkat guru yang sebelumnya dapat ditempuh hanya dengan waktu dua tahun sekarang dengan adanya peraturan penilaian angka kredit guru terbaru maka seorang guru paling cepat naik pangkat.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal 1 Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya adalah  sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat  dan  jabatan, padahal  yang bersangkutan  telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya  dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 4 Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Unsur-unsur dari Penilaian Angka Kredit
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur Utama dan unsur Penunjang.
Ø   Unsur Utama terdiri atas:
1.        Pendidikan;
2.        Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
3.        Pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Ø   Unsur Penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, yang terdiri atas:
1.        Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.        Memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3.        Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
4.        Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
5.        Menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
6.        Menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
7.        Menjadi tutor/pelatih/instruktur.
8.        Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan. Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
1.        Untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
2.        Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
3.        Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru. 
Poin-poin Dari Setiap Unsur
Unsur  kegiatan  Pengawas  Pemerintahan  yang  dinilai  terdiri  atas  unsur  utama  dan  unsur Penunjang yang masing-masing meliputi:
1.             Penilaian Unsur Utama
a.         Pendidikan
Pendidikan dalam jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan, meliputi:
1)        Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Gelar/Ijazah
Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah adalah  lulus pendidikan fomal di perguruan tinggi yang diakui Kementerian Pendidikan Nasional. Ijazah yang dapat dinilai,  adalah  ijazah  yang  diperoleh  melalui  proses  pendidikan  yang  dikeluarkan dari  sekolah/perguruan  tinggi  negeri/swasta,  dari  dalam  negeri  yang  diakui  oleh Kementerian  Pendidikan  Nasional  atau  perguruan  tinggi  luar  negeri  yang  diakui sederajat
Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah yang dinilai, meliputi:
a)         S 1/Diploma IV
b)        S 2/Pasca Sarjana; dan
c)         S 3/Doktor.
Satuan hasil : Ijazah
Bukti Fisik
Foto  copi  ijazah  yang  dilegalisir  oleh  perguruan tinggi  yang mengeluarkan  ijazah atau pejabat yang berwenang.
Pemberian angka kredit :
Berdasarkan  rincian  kegiatan  jabatan  fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan Urusan  Pemerintahan  Di  Daerah  Lampiran  I  dan  Lampiran  II  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Nomor  15  Tahun  2009  tentang  Jabatan Fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  di  Daerah  dan
Angka Kreditnya,nilai angka kredit yang diberikan :
a)         Ijazah S 1/Diploma IV dinilai 100 angka kredit.
b)        Ijazah S 2 dinilai 150 angka kredit.
c)         Ijazah S 3 dinilai 200 angka kredit.
2)        Pendidikan  dan  pelatihan  kedinasan,  teknis/  fungsional  di  bidang  pengawasan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan/atau sertifikat, meliputi :
a)        Pendidikan dan pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional yang lamanya   10 –30 jam;
b)        Pendidikan dan pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional yang lamanya   31 – 80 jam;
c)        Pendidikan dan pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional yang lamanya   81 – 160 jam;
d)        Pendidikan  dan  pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional  yang  lamanya    161  –480 jam;
e)        Pendidikan  dan  pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional  yang  lamanya    481  –640 jam;
f)         Pendidikan  dan  pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional  yang  lamanya    641  –960 jam; dan
g)        Pendidikan dan pelatihan kedinasan, teknis/ fungsional yang lamanya lebih dari 960 jam.
Satuan hasil : STTPP/Sertifikat
Bukti Fisik
Foto copi STTPP/sertifikat yang dilegalisir oleh penyelenggara diklat atau pejabat yang berwenang.
Pemberian angka kredit:
a)        Berdasarkan  rincian  kegiatan  jabatan  fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan Urusan  Pemerintahan  Di  Daerah  Lampiran  I  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Nomor  15  Tahun  2009  tentang  Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.
b)        Pendidikan  dan  pelatihan  yang  dapat  dinilai  adalah  diklat  yang  belum  penah diajukan untuk penilaian.Sebagai  Instansi  Pembina  jabatan  fungsional  Pengawas  Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri  melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pendidikan  dan  pelatihan  fungsional  dan  teknis  di  bidang  pengawasan  yang diselenggarakan oleh instansi lain.
3)  Pendidikan  dan  pelatihan  prajabatan  dan  memperoleh  Surat     Tanda  Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan atau sertifikat.
Satuan hasil : STTPP/Sertifikat
Bukti Fisik
Foto copi STTPP/sertifikat yang dilegalisir oleh penyelenggara diklat atau pejabat yang berwenang.
Pemberian angka kredit :
a)        Berdasarkan  rincian  kegiatan  jabatan  fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.
b)        Pendidikan dan  pelatihan prajabatan yang dapat  dinilai adalah pendidikan dan pelatihan prajabatan untuk golongan III.

Kesimpulan
Mengumpulkan Angka Kredit berdasarkan Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2009 dan Permen Diknas 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bagi sebagian besar guru di Indonesia masih menjadi momok yang menakutkan. Mereka merasa sangat sulit untuk memenuhi angka kredit untuk naik pangkat dalam setiap jenjang kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Hal ini disebabkan oleh bayaknya istilah-istilah yang tidak familiar bagi mereka sehingga cukup menakutkan. Misalnya, membuat laporan hasil penelitian dan diseminarkan, membuat buku, seminar tingkat regional dan nasional dan lain-lain.
Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya, sehingga sedikitnya dapat menambah kita dalam bidang pengetahuan. Penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut adil dalam penulisan makalah ini. Tidak lupa penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun selalu penyusun harapkan agar dapat membantu dalam pengkajian makalah ini.


  Sumber:
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tanggal 1 Desember 2010
A. R. Tenner dan I.J. DeToro, Total Quality Management: Three Steps to  Continous  Improvement  (Reading,  Mass.:  Addison-Wesley  Publishing Company, Inc., 1992), hal. 34-35.
Charles  T.  Horngren  dan  George  Foster,  Cost  Accounting:  A Managerial  Emphasis,  edisi  ke-7  (Englewood  Cliffs,  N.J.:  Printice-Hall,  Inc., 1991), hal. 4.
Barry  E.  Cashing,  Sistem  Informasi  Akuntansi  dan OrganisasiPerusahaan,  Penerjemah  Ruchyat  Kosasih,  edisi  ke-3  (Jakarta: Penerbit Erlangga, 1992), hal. 12.


File Word-nya bisa unduh di sini           Makalah Penilaian Angka Kredit
File Powerpoint-nya bisa unduh di sini Presentasi Penilaian Angka Kredit


Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disiniTutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..!
.
.

0 komentar: