Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

.
.
Oleh : La Ode Juni Akbar, Chairunisa S. Nnento, Puji Lestari T. Mayang
Tempat : Gorontalo
Lembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun : 2016
Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!
/Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu bagian penting dari proses pengembangan profesionalisme guru yang diperlukan untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan secara individu untuk peningkatan karirnya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan wajib dilaksanakan oleh semua guru, karena selain untuk peningkatan dan pengembangan profesionalitas guru juga diperhitungkan sebagai salah satu unsur utama dalam peningkatan jenjang jabatan fungsional guru.
Oleh sebab itu, pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan perlu dilakukan secara sistematis dan terstruktur dengan melibatkan semua pihak terkait. Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refl eksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan (Kemendiknas, 2011).
Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karier guru dan/atau praktisi pendidikan. Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Dengan demikian, PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad-hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standarkompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/ menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. Oleh karena itu, menurut Kementerian Pendidikan Nasional (2001) agar PKB dapat mendukung kebutuhan individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesionalan maka kegiatan PKB harus:
1.      Menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu;
2.      Menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelajaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
3.      Menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi disamping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelajaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu, dll.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
1. Pengertian MGMP
MGMP merupakan suatu wadah atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kabupaten/ kota/ kecamatan/ sanggar /gugus sekolah. Ruang lingkupnya meliputi guru mata pelajaran pada SMA negeri dan swasta, baik yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun swasta dan atau guru tidak tetap atau honorarium. Prinsip kerjanya adalah cerminan kegiatan "dari, oleh, dan untuk guru" dari semua sekolah. Atas dasar ini, maka MGMP merupakan organisasi nonstruktural yang bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan, dan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain.
MGMP merupakan salah satu jenis organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini selain PGRI, MGMP didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (Soetjipto, 2009:36). MGMP adalah forum atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis. Hakikat MGMP berfungsi sebagai wadah atau sarana komunikasi, konsultasi dan tukar pengalaman.
MGMP ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran yang bermutu sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Wadah komunikasi profesi ini sangat diperlukan dalam memberikan kontribusi pada peningkatan kemampuan, wawasan, pengetahuan serta pemahaman guru terhadap meteri yang diajarkan dan pengembangannya (Saondi, 2010: 80).
Jadi, MGMP adalah wadah atau organisasi  profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah dalam dalam melaksanakan pembelajaran yang bermutu sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan sangat diperlukan dalam memberikan kontribusi pada peningkatan kemampuan, wawasan, pengetahuan serta pemahaman guru terhadap meteri yang diajarkan dan pengembangannya.
2. Kegiatan MGMP
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam pertemuan MGMP menurut pedoman MGMP (Eko Arifin Sulistyo) antara lain:
a.       Meningkatkan pemahaman kurikulum.
Menurut Sulistyo, pemahaman adalah kemampuan seseorang untuk mengerti dengan sungguh-sungguh terhadap sesuatu yang telah dipelajari atau diingat sebelumnya untuk diaplikasikan (Eko Arifin Sulistyo) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemahaman kurikulum adalah kemampuan untuk mengerti dengan sungguh-sungguh mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengelolaan kurikulum harus diarahkan agar proses pembelajaran berjalan dengan baik, dengan tolak ukur pencapaian tujuan oleh siswa. Guru perlu didorong untuk terus menyempurnakan strategi tersebut. Jadi, bagaimana strateginya agar tujuan pembelajaran dapat tercapai (Tim Dosen Administrasi Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, (Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2003, hlm. 70)
b.      Mengembangkan silabus dan sistem penilaian.
Silabus diartikan secara garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokokpokok isi atau materi pelajaran. Silabus merupkan penjabaran dari standar kompetensi, kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari oleh siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pengembangan silabus merupakan salah satu tahapan pengembangan kurikulum. Prinsip perkembangan silabus antara lain ilmiah, memperhatikan perkembangan dan kebutuhan siswa, sistematis, relevan, konsisten, dan cukup (Marno dan M. Idris, 2010, hlm. 170-171)
Perkembangan konsep penilaian pendidikan yang ada pada saat ini menunjukan arah yang lebih luas. Lingkup sasaran penilaian mencakup tiga sasaran pokok, yaitu:( Nana Sudjana, 2010)
1.      Penilaian program pendidikan Penilaian program pendidikan atau penilaian kurikulum menyangkut penulaian terhadap tujuan pendidikan, isi program, strategi pelaksanaan program, dan sarana pendidikan.
2.      Penilaian proses belajar mengajar Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian terhadap kegiatanguru, kegiatan siswa, pola interaksi guru siswa, dan keterlaksanaannyaprogram belajar mengajar.
3.      Penilaian hasil belajar Penilaian hasil belajar menyangkut hasil belajar jangka pendek dan hasil belajar jangka panjang.
c.       Mengembangkan dan merancang bahan ajar
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi Guru dilatih untuk dapat mengembangkan bahan pelajaran pokok sehingga guru diharapkan mampu menyusun rancangan bahan pelajaran. Pada akhirnya pembelajaran di kelas dapat bervariasi dan materi atau bahan ajar sesuan dengan karakteristik peserta didik (Eko Arifin Sulistyo,)
d.      Meningkatkan pemahaman tentang pendidikan berbasis luas (broad based education) dan pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skills). Kemampuan guru dalam menyampaikan materi didukung dengan pemahaman tentang memberikan atau mengkaitkan realitas dengan materi ajar sehingga kecakapan hidup (life skills) dapat diajarkan oleh guru (Eko Arifin Sulistyo)
e.       Mengembangkan model pembelajaran aktif. Mengembangkan model pembelajaran aktif adalah salah satu cara untuk mengaktifkan belajar siswa, yaitu dengan memberikan berbagai pengalaman belajar bermakna yang bermanfaat bagi kehidupan siswa dengan memberikan rangsangan tugas, tantangan, memecahkan masalah, atau mengembangkan pembiasaan agar dalam dirinya tumbuh kesadaran bahwa belajar menjadi kebutuhan hidupnya dan oleh karena itu perlu dilakukan sepanjang hayat (Marno dan M. Idris, 2010, hlm. 150)
f.        Mengembangkan dan melaksanakan analisis sarana pembelajaran. Sarana dan prasarana dalam pembelajaran merupakan salah satu faktor yang dapat menunjang pencapaian tujuan pembelajaran. Guru dituntut peka terhadap sarana yang mungkin tersedia atau tidak tersedia sehingga pembelajaran lebih terstruktur dan maksimal.
g.      Mengembangkan dan melaksanakan pembuatan alat pembelajaran sederhan. Dalam membuat atau merancang alat pembelajaran, seorang guru harus dapat membuat alat pembelajaran sederhana yang dekat dengan kehidupan peserta didik, sehingga daya imajinasi peserta didik tidak abstrak dan materi cepat diterima (Eko Arifin Sulistyo)
h.      Mengembangkan dan melaksanakan program berbasis komputer. Media pembelajaran berbasis komputer, atau biasa disebut pembelajaran berbantuan komputer (computer assisted instructional/CAI), adalah salah satu media pembelajaran yang sangat menarik dan mampu meningkatkan motivasi belajar peserta didik. Program pembelajaran berbantuan komputer ini memanfaatkan seluruh kemampuan komputer, terdiri dari gabungan hampir seluruh media, yaitu: teks, grafis, gambar, foto, audio, video, dan animasi (Bambang Warsita, 2008, hlm. 137)
i.        Mengembangkan media dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Proses belajar mengajar tidak terlepas dari tiga komponen utama yaitu: peserta didik, pendidik dan bahan ajar. Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan media turut memberikan andil yang besar dalam menarik perhatian siswa dalam pembelajaran, karena pada dasarnya media mempunyai dua fungsi utama, yaitu sebagai alat bantu dan sumber belajar bagi siswa. Sihingga guru harus mampu merencanakan dan mengembangkan media yang cocok digunakan dalam pembelajaran sehingga dapat mempermudah pencapaian tujuan pembelajaran (Eko Arifin Sulistyo)
3. Sistem Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sesuai UUD yang Berlaku
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan PKB menurut Kementerian Pendidikan Nasional (2011) adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
9.      Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10.  Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11.  Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor Tahun 2007 tentang Standar Kualifi kasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifi kasi Akademik dan Kompetensi Guru;
14.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifi kasi dan Kompetensi Konselor;
15.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
16.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Kesimpulan
PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad-hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standarkompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/ menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru.
MGMP adalah wadah atau organisasi  profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah dalam dalam melaksanakan pembelajaran yang bermutu sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan sangat diperlukan dalam memberikan kontribusi pada peningkatan kemampuan, wawasan, pengetahuan serta pemahaman guru terhadap meteri yang diajarkan dan pengembangannya.
Suatu organisasi nonstruktural yang bersifat mandiri, berdasarkan kekeluargaan dan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain. Meskipun begitu, MGMP juga memiliki kekuatan hukum, secara lebih jelas hal ini tertuang dalam UUD yang berlaku.
Saran
Adapun saran saya dalam pembuatan makalah ini adalah siapapun yang membaca makalah ini saya mohon kritik dan sarannya demi perbaikan makalah sehingganya untuk pembuatan makalah selanjutnya dari segi materi, penyusunannya akan lebih baik lagi.

  
Sumber:
Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd. Pembinaan dan pengembangan profesi guru buku 1, 2012. Pedoman pengelolaan Pengembangan keprofesian berkelanjutan, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Mutmainah, Nur, 2011: Peran Musyawarah Guru Mata Pelajaran (Mgmp) Dalam Pengembangan Kompetensi Profesional Guru Sejarah Pada Sma Di Kabupaten Rembang Tahun Ajaran 2010/2011, Semarang: Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang
Eko Arifin Sulistyo, Pengaruh Kegiatan MGMP Terhadap Kinerja Guru TIK SMK Se-Kota Cimahi– Skripsi, (Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2011),


File Word-nya bisa unduh di sini           Makalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
File Powerpoint-nya bisa unduh di sini Presentasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan


Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disiniTutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..!
.
.

0 komentar: