Penilaian Hasil Belajar - 2016

.
.
Oleh        : Muh. Rifaldy R. Happy, Tri Haryanto M. Atjil, Sri Rekawati Abdullah
Tempat    : Gorontalo
Lembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun      : 2016
Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!
Sumber Gambar: https://auliarahmaandaniwordpress.wordpress.com
Penilaian adalah proses sistematis meliputi pengumpulan informasi (angka atau deskripsi verbal), analisis, dan interpretasi untuk mengambil keputusan. Sedangkan penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan berhubungan dengan sudah atau belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai suatu kompetensi. Jadi, penilaian merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan Kurikulum yang berbasis kompetensi.
Penilaian merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk antara lain: penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), dan penilaian diri.
Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya, tetapi dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya. Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai apa yang di harapkan.
a)      Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan penilaian mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.       Memandang penilaian dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2.       Mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.
3.       Melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik.
4.       Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5.       Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.
6.       Menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laku.
7.       Melakukan penilaian secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian dapat dilakukan bila sudah menyelesaikan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan setelah menyelesaikan semua KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada semester genap.
8.       Penilaian kompetensi pada uji kompetensi melibatkan pihak sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain.
Agar penilaian objektif, pendidik harus berupaya secara optimal untuk (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja peserta didik dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).
      Kriteria Penilaian Hasil Belajar
Penilaian kegiatan belajar mengajar dengan program pendidikan akan dapat mencapai tujuan yang diinginkan secara teliti apabila alat ukur yang dipakai memenuhi kriteria atau syarat-syarat alat ukur yang baik dan benar; diadministrasikan secara baik dan diolah secara objektif menurut kriteria yang tepat. Alat ukur yang baik hendaklah memenuhi beberapa syarat-syarat, antara lain :
Kriteria Penilaian Hasil Belajar Siswa
1.       Validitas Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, pendidik/guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika menggunakan tes tertulis penilaian tidak valid.
2.       Reliabilitas Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misal, guru menilai dengan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan proyek dan penskorannya harus jelas.
3.       Berfokus pada kompetensi Dalam pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi, penilaian harus terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya pada penguasaan materi (pengetahuan).
4.       Menyeluruh/Komprehensif Penilaian harus menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi atau kemampuan peserta didik, sehingga tergambar profil kemampuan peserta didik.
5.       Objektivitas Penilaian harus dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terencana, berkesinambungan, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam pemberian skor.
6.       Mendidik Penilaian dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/guru dan meningkatkan kualitas belajar bagi peserta didik. image Penilaian Hasil Belajar Kelompok Mata Pelajaran adalah sebagai berikut:
a.       Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik. b. Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
b.       Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai,
c.       Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
d.       Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui: a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik, dan b. Ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
     Pelaksanaan penilaiaan hasil belajar
Penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran dalam bentuk penilaian internal ini dilakukan guru yang diawali dengan kegiatan pengumpulan informasi yang dibutuhkan. Informasi yang dikumpulkan tersebut memenuhi kriteria penilaian sebagai berikut.
·         Kriteria validitas.
Validitas berarti informasi tersebut dapat digunakan untuk menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, misalnya kompetensi ”mempraktikkan gerak dasar jalan..”, maka informasi yang dikumpulkan untuk penilaian pembelajaran disebut memenuhi kriteria validitas apabila informasi tersebut merupakan informasi unjuk kerja.
·         Kriteria reliabilitas.
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) dari informasi yang dikumpulkan. Misalnya, guru akan melaksanakan penilaian dengan menggunakan bentuk penilaian unjuk kerja, maka informasi yang dikumpulkan disebut memenuhi kriteria reliabilitas jika informasi yang diperoleh itu cenderung sama bila unjuk kerja itu dilakukan lagi dalam kondisi yang relatif sama.
·         Kriteria menyeluruh.
Informasi yang dikumpulkan untuk kepentingan penilaian pembelajaran yang mendidik harus mencakup seluruh domain yang tertuang pada setiap kompetensi dasar.
·         Kriteria berkesinambungan.
Informasi yang dikumpulkan untuk kepentingan penilaian pembelajaran yang mendidik harus dilakukan secara terencana, bertahap dan terus menerus, sehingga akan diperoleh gambaran pencapaian kompetensi peserta didik dalam kurun waktu tertentu.
·         Kriteria obyektifitas.
Informasi yang dikumpulkan untuk kepentingan penilaian pembelajaran yang mendidik harus obyektif atau sesuai dengan kondisi apa adanya. Untuk itu, pengumpulan informasi harus dilakukan secara terencana dan sesuai dengan kriteria yang jelas terutama dalam pemberian skor.
·         Kriteria mendidik.
Proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, memperbaiki proses pembelajaran bagi guru, meningkatkan kualitas belajar dan membina peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
Pengumpulan informasi dalam rangka penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran dapat dilakukan melalui beragam teknik, baik berhubungan dengan proses belajar maupun hasil belajar. Teknik mengumpulkan informasi tersebut pada prinsipnya adalah cara penilaian kemajuan belajar peserta didik terhadap pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Penilaian status pencapaian kompetensi dasar dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar, baik berupa domain kognitif, afektif, maupun psikomotor.
Informasi yang dikumpulkan untuk penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran sangat ditentukan oleh teknik penilaian yang digunakan oleh guru. Selama ini, dalam penilaian hasil pembelajaran kebanyakan dilakukan dengan teknik penilaian tertulis. Hal ini tidak sepenuhnya salah, karena keterampilan yang dimiliki oleh guru masih terbatas pada teknik penilaian tertulis tersebut. Sesuai dengan teknik penilaian yang ditetapkan pada saat penyusunan silabus mata pelajaran dan penyusunan satuan pembelajaran, guru akan dapat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.
     Manfaat penilaiaan hasil belajar
a.       Manfaat penilaian bagi guru
1)      Dengan melaksanakan penilaian, guru akan memperoleh data tentang kemajuan belajar siswa.
2)      Guru akan mengetahui apakah materi yang diajarkannya sudah sesuai atau tidak dengan kemampuan siswa, sehingga dapat dijadikan pertimbangan untuk menentukan materi pelajaran selanjutnya.
3)      Dengan melaksanakan penelitian guru akan mengetahui apakah metode mengajar yang digunakannya sudah sesuai atau tidak.
4)      Hasil penilaian dapat dimanfaatkan guru untuk melaporkan kemajuan belajar siswa kepada orang tua/wali siswa.
b.       Manfaat penilaian bagi siswa pada umumnya
1)      Hasil penilaian dapat menjadi pendorong siswa agar belajar lebih giat.
2)      Hasil penilaian dapat dimanfaatkan siswa untuk mengetahui kemajuan belajarnya.
3)      Hasil penilaian merupakan data tentang apakah cara belajar yang dilaksanakannya sudah tepat atau belum.
c.      Manfaat penilaian bagi siswa yang memerlukan remedial
Guru harus percaya bahwa setiap peserta didik dalam kelasnya mampu mencapai criteria ketuntasan setiap kompetensi, bila peserta didik mendapat bantuan yang tepat. Misalnya, bantuan sesuai dengan gaya belajar peserta didik pada waktu yang tepat sehingga kesulitan dan kegagalan tidak menumpuk. Dengan demikian peserta didik tidak patah semangat dalam mencapai kompetensi yang harus dikuasainya.
Remedial dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru kelas atau guru lain yang memiliki kemampuan memberikan bantuan dan mengetahui kekurangan peserta didik. Kegiatan dapat berupa tatap muka dengan guru atau diberi kesempatan untuk belajar sendiri, kemudian dilakukan penilaian dengan cara: menjawab pertanyaan, membuat rangkuman pelajaran, atau mengerjakan tugas. Waktu remedial diatur berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan guru, dapat dilaksanakan pada atau diluar jam efektif. Remedial hanya diberikan untuk indikator yang belum tuntas.
d.       Manfat penilaian bagi siswa yang memerlukan pengayaan
Pengayaan dilakukan bagi peserta didik yang memiliki penguasaan lebih cepat dibandingkan peserta didik lainnya, tau peserta didik yang mencapai ketuntasan belajar ketika sebagian besar eserta didik yang lain belum. Peserta didik yang berprestasi baik perlu mendapatkan pengayaan, agar dapat mengembangkan potensi secara optimal. Salah satu kegiatan pengayaan yaitu memberikan materi tambahan, latihan tambahan atau tugas individual yang bertujuan untuk memperkaya kompetensi yang telah dicapainya. Hasil penilaian kegiatan pengayaan dapat menambah penguasaan/nilai  peserta didik pada matapelajaran yang bersangkutan. Pengayaan dapat dilakukan setiap saat baik pada atau diluar jam efektif. Bagi peserta didik yang secara konsisten selalu mencapai kompetensi lebih cepat, dapat diberikan program akselerasi.
e.       Manfaat penilaian bagi Lembaga/Sekolah
1)      Hasil penilaian dapat dimanfaatkan sekoah untuk mengetahui apakah kondisi belajar mengajar yang dilaksanakan sekolah sudah selesai dengan harapan atau belum.
2)      Hasil penilaian merupakan data yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk merencanakan pengembangan sekolah pada masa yang akan datang.
3)      Hasil penilaian merupakan bahan untuk menetapka kebijakan dalam upaya meningkatkan kualitas sekolah.

Kesimpulan
Penilaian adalah proses sistematis meliputi pengumpulan informasi (angka atau deskripsi verbal), analisis, dan interpretasi untuk mengambil keputusan. Sedangkan penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Kriteria Penilaian Hasil Belajar Siswa
1.       Validitas Validitas Reliabilitas Reliabilitas.
2.       Berfokus pada kompetensi
3.       Menyeluruh/Komprehensif Penilaian 
4.       Objektivitas Penilaian
5.       Mendidik Penilaian
Penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran dalam bentuk penilaian internal dapat di lakukan dengan menggunakan dua Kriteria yakni kriteria validitas dan Kriteria reliabilitas.

Saran
            Di harapkan pembaca makala tenteang penilaian hasil belajar ini dapat mengetahui betul tentang apa yang sudah di paparkan dalam makala ini dan penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca kepada penulis.
  


Sumber:
Arkunto, Suharsini. 2009. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Bumi Aksara: Jakarta
Arifin, Zainal. 2012. Evaluasi Pembelajaran. Remaja Rosda Karya: Bandung
Djamarah, Syaiful Bachri. 2010. Guru dan Anak Didik dalam interaksi Edukatif. Rineka Cipta: Bandung. http://anak-mp.blogspot.com/2013/08/penilaian-dalam-pembelajaran.html 
Sunarti dan Selly Rahmawati. 2014. Penilaian Dalam Kurikulum 2013. Yogyakarta: Penerbit Andi.


  File Word-nya bia unduh di sini                  Makalah Penilaian Hasil Belajar

Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disiniTutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..
.
.

0 komentar: