Organisasi Profesi Dan Perlindungan Hukum Guru Indonesia

.
.
Oleh        : Jawiruddin Galnu, Muhamat Ikhsan
Tempat    : Gorontalo
Lembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun      : 2016
Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!

Pegertian Organisasi Profesi Guru Indonesia

/Ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut ini:
1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
  1. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
  1. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. dimana Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional.
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dikatakan ciri khas oleh karena bidang tersebut diperoleh bukan secara kebetulan oleh sembarang orang, tetapi diperoleh melalui suatu jalur khusus. Dalam prakteknya sebagai pekerjaan profesional yang melayani masyrakat tentunya memerlukan satu wadah organisasi yang anggotanya adalah orang–orang yang memiliki pekerjaan atau keahlian yang sejenis.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi profesi guru adalah sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jenis-Jenis Organisasi Profesi Guru

Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi guru di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi guru itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang sudah mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut ini jenis-jenis organisasi profesi guru yang ada di Indonesia:
  1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
a.       Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b.      Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”.
c.       Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
  1. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas . Menurut Mangkoesapoetra, MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan MGMP adalah:
a.       Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
b.      Tujuan khusus.
a)      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
b)      Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
c)      Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
  1. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi guru ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a.    Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia
b.    Meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya
c.    Membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara
d.    Mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan
e.    Meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota
f.     Meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan
g.    Menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
  1. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi guru yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
a.       Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
b.      Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
c.       Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).

Tujuan Dari Organisasi Profesi Guru

Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi guru, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga guru. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga guru yang profesional.
Secara umum tujuan organisasi profesi guru adalah sebagai berikut :
a.       Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi guru untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
b.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi guru yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
c.       Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melalui pendidikan atau latihan terprogram.
d.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi guru agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
e.       Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.

Perlindungan Hukum Organisasi Profesi Guru

UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a.    Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b.    Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c.    Memberikan perlindungan profesi guru;
d.    Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e.    Memajukan pendidikan nasional.
Dalam kaitannya dengan permasalahan hukuman mendidik yang bagaikan pisau bermata dua, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara yaitu:
a.    Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku mengenai hukuman mendidik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut; Kode etik ini telah diamanatkan oleh UU No, 14 Tahun 2005 dan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
b.    Penafsiran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis di Pihak Kepolisian; Oleh karena itu organisasi profesi perlu membentuk MoU dengan Pihak Kepolisian mengenai perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya;
c.    Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beorientasi HAM dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait

Kesimpulan

Organisasi profesi guru adalah sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari terbentuknya organisasi profesi guru yaitu mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Organisasi-organisasi profesi guru yang ada di Indonesia ada 4, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)

 Saran

Dengan terbentuknya makalah ini, saran Kami sebagai penyusun terhadap Pembaca agar kiranya dapat mengkoreksi tajam-tajam setia barisan kalimat yang kami rangkai. Karena hal itu sangat kami harapkan demi perbaikan kata di setiap makalah yang akan kami susun kedepannya.

  
Sumber:
Sagala S., 2009. Kemampuan Professional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta
Soetjipto dan Raflis K., 1994. Profesi Keguruan. Rineka Cipta.
Danim, Sudarwan dan Khairil H., 2009. Profesi Kependidikan.  Cet. I; Bandung: Alfabeta.
Usman, Uzer M., 2013. Menjadi Guru Profesional. Cet. XXVII; Bandung: Remaja Rosdakarya.




Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disiniTutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..!
.
.

0 komentar: