.
.
Oleh : Jawiruddin
Galnu, Muhamat
IkhsanLembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun : 2016
Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!
Pegertian Organisasi Profesi Guru Indonesia
Ada banyak pendapat yang
mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut ini:
1. Organisasi Menurut Stoner
1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi
adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah
pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
- Organisasi Menurut James D.
Mooney
Organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
- Organisasi Menurut Chester I.
Bernard
Organisasi
merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih.
Organisasi juga terbagi
menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. dimana
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan
diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang
rasional.
Organisasi profesi adalah
suatu wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang
merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dikatakan ciri khas oleh
karena bidang tersebut diperoleh bukan secara kebetulan oleh sembarang orang,
tetapi diperoleh melalui suatu jalur khusus. Dalam prakteknya sebagai pekerjaan
profesional yang melayani masyrakat tentunya memerlukan satu wadah organisasi
yang anggotanya adalah orang–orang yang memiliki pekerjaan atau keahlian yang
sejenis.
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa organisasi profesi guru adalah sebuah wadah perkumpulan orang
– orang yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang
dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta
dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis-Jenis
Organisasi Profesi Guru
Secara kuantitas, tidak
berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi
guru di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai
sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang
organisasi guru itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah
satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang
disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada
kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru
yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang sudah
mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), dan
lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara
nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam
meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut ini jenis-jenis
organisasi profesi guru yang ada di Indonesia:
- Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25
November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal
organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB)
tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun
1932.
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
a. Membela dan
mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b. Memajukan
pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian
PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”.
c. Membela dan
memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi
ketenagakerjaan).
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi
atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu
sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk
saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka
meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi
pembelajaran di kelas . Menurut Mangkoesapoetra, MGMP
merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada
suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan MGMP adalah:
a.
Tujuan umum.
Tujuan MGMP
adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan
profesionalisme guru.
b.
Tujuan khusus.
a)
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran
dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
b)
Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai
tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan
siswa.
c)
Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra
guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
- Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi
profesi guru ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi
antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya
yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut
menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a.
Menghimpun para sarjana pendidikan dari
berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia
b.
Meningkatkan sikap dan kemampuan
profesional para angotanya
c.
Membina serta mengembangkan ilmu, seni dan
teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan
bangsa dan negara
d.
Mengembangkan dan menyebarkan
gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan
e.
Meindungi dan memperjuangkan kepentingan
profesional para anggota
f.
Meningkatkan komunikasi antaranggota dari
berbagai spesialisasi pendidikan
g.
Menyelenggarakan komunikasi
antarorganisasi yang relevan.
- Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi
profesi guru yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan
sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan
kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini
merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan
didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut
ini.
a. Menghimpun
para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
b. Mengidentifikasi
dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
c.
Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini
meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan
sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI,
1975).
Tujuan Dari
Organisasi Profesi Guru
Salah satu tujuan organisasi ini adalah
mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan
kesejahteraan guru. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal
61, ada lima misi dan tujuan organisasi guru, yaitu: meningkatkan dan/atau
mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4)
martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga guru. Sedangkan visinya secara
umum ialah terwujudnya tenaga guru yang profesional.
Secara umum tujuan organisasi profesi guru adalah
sebagai berikut :
a. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan
karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang
dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik
bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian
aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator
terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi
profesi guru untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai
karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
b. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya
kompetensi guru yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para
pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan
kemampuannya.
c. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para
profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya.
Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan
kemampuan kepada anggotanya melalui pendidikan atau latihan terprogram.
d. Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya
organisasi profesi guru agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak
manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai
kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus
terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat
kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
standar etis yang disepakati.
e. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi
keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori
Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan
fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan
dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi
terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Perlindungan
Hukum Organisasi Profesi Guru
UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42
yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a.
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b.
Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c.
Memberikan perlindungan profesi guru;
d.
Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e.
Memajukan pendidikan nasional.
Dalam kaitannya dengan permasalahan
hukuman mendidik yang bagaikan pisau bermata dua, organisasi profesi sebenarnya
dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara yaitu:
a.
Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat
batasan baku mengenai hukuman mendidik dan bagaimana guru mendapat perlindungan
hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut; Kode etik ini telah
diamanatkan oleh UU No, 14 Tahun 2005 dan sebagaimana telah ditentukan dalam
Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, kode etik guru berisi norma dan etika yang
mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
b.
Penafsiran apakah suatu hukuman mendidik dapat
dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah
praktis di Pihak Kepolisian; Oleh karena itu organisasi profesi perlu membentuk
MoU dengan Pihak Kepolisian mengenai perlindungan hukum terhadap guru dalam
melaksanakan tugas profesionalnya;
c.
Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran
beorientasi HAM dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, guru, dan
stakeholders terkait
Kesimpulan
Organisasi profesi guru adalah
sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian dan
keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan
yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan. Tujuan dari terbentuknya organisasi profesi guru yaitu
mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan
kesejahteraan guru. Organisasi-organisasi profesi guru yang ada di Indonesia
ada 4, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Saran
Dengan terbentuknya makalah ini, saran Kami sebagai penyusun terhadap Pembaca
agar kiranya dapat mengkoreksi tajam-tajam setia barisan kalimat yang kami
rangkai. Karena hal itu sangat kami harapkan demi perbaikan kata di setiap
makalah yang akan kami susun kedepannya.
Sumber:
Sagala S.,
2009. Kemampuan Professional Guru dan
Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta
Soetjipto dan Raflis K., 1994. Profesi Keguruan. Rineka Cipta.
Soetjipto dan Raflis K., 1994. Profesi Keguruan. Rineka Cipta.
Danim, Sudarwan dan Khairil H., 2009.
Profesi Kependidikan. Cet. I; Bandung: Alfabeta.
Usman, Uzer M., 2013. Menjadi Guru
Profesional. Cet. XXVII; Bandung: Remaja Rosdakarya.
File Word-nya bisa unduh di sini : Makalah Organisasi Profesi Dan Perlindungan Hukum Guru Indonesia
File Powerpoint-nya bisa unduh di sini : Presentasi Organisasi Profesi Dan Perlindungan Hukum Guru Indonesia
Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disini: Tutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..!
.
.
0 komentar:
Post a Comment