Jenjang Karir Guru

.
.
Oleh        : Ahmad Samsul Hidayat, Risnawati H. Ahmad, Sriyuliyanti Lasalutu
Tempat    : Gorontalo
Lembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun      : 2016
Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!
/ Guru merupakan pekerjaan profesi,Dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan kemampuan teknis yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan, berupa perbuatan yang rasional dan memiki spesifik tentang dalam melaksanakan tugasnya. Aspek utama yang bersentuhan langsung dengan nasib para guru adalah Teacher Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank (1998: 20) disebutkan bahwa guru juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan).
            Struktur karier bagi guru pada pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara seperti Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional yang sudah ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan khusus tersebut dipusatkan.
Pada pengajaran sekolah dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya lebih dari pada sekedar tugas administrasi rutin.  Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier.
Pusat gagasan dalam pengembangan karier ialah Sudarwanto - Karier Guru 6 waktu,yang dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya (Sigit : 2003). Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat berkembangnya karier seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten,mampu baik pengetahuan,keterampilan,maupun prilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup(life skill) dengan rincian sebagai berikut:
a.       Cakap mengenal diri(self awareness skill),diantaranya
·         sadar sebagai makhluk Tuhan
·         sadar eksistensi diri
·         sadar potensi diri
b.      Cakap berpikir(thinking skill),diantaranya:
·         cakap menggali informasi
·         cakap mengolah informasi
·          cakap mengambil keputusan
·          cakap memecahkan masalah
c.       Cakap bersosialisasi(sosial skill)diantaranya:
·         cakap berkomunikasi lisan
·          cakap berkomunukasi secara tertulis
·          cakap dalam bekerjasama.
d.   Cakap secara akademik(akademik skill),diantaranya:
·   cakap mengidentifikasi variable
·     cakap menghubungkan variable
·    cakap merumuskan hipotesis
·   cakap melaksanakan suatu penelitian
d.      Cakap secara vokasional(vocational skill),diantaranya:
·         Memiliki keahlian khusus dibidang pekerjaan,misal:ahli komputer,ahli akutansi,dll.
Contoh pengembangan karier seorang guru,antara lain:
v  Secara formal:
·         Sebagai tenaga fungsional: dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen
·         Sebagai tenaga fungsional pindah ke struktural:dari guru bisa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.
v  Secara Non Formal:
·       menjadi penulis buku
·    aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik;
·   membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Profesi pada hakekatnya adalah sikap yang bijaksana yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribaadian tertentu. Profesi juga bisa dikatakan sebagai pelayanan jabatan yang bermanfaat dan bernilai bagi masyarakat sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui ilmu pengetahuan teoritis secara terstruktur.
Pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan Volmer dan Mills dalam buku Administrasi Pendidikan Kontemporer mengemukakan bahwa pada dasarnya profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan mensuplay ketrampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran atau gaji.
Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Syarat Guru Dan Profesi Karir Guru
1. Persyaratan Guru
Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005.
a. Persyaratan Kualifikasi Akademik.
Mencermati pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta seni. Mungkin untuk saat ini (tahun 2007) persyaratan diatas dianggap memadai, tetapi 10 tahun atau 20 tahun yang akan datang belum tentu persyaratan tersebut dianggap layak.

b. Persyaratan Kompetensi.
Kompetensi yang wajib dimiliki guru disebutkan dalam pasal 10 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
c. Persyaratan Sertifikat Pendidik.
Pada tuhun 70-an, pengangkatan menjadi guru rujukan utamanya adalah ijazah keguruan. Awal tahun 80-an Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) membuka program baru, yaitu program diploma (D1, D2, D3) dan program strata satu (S1). Lulusan program ini selain ijzah juga mendapat sertifikat akta. Persyaratan untuk menjadi guru berubah, selain ijazah akta mengajar merupakan rujukan pokok lulusan perguruan tinggi non guru yang ingin menjadi guru harus memiliki akta mengajar, baru bisa diangkat menjadi guru. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Program akta yang selama ini telah berjalan, nampaknya akan berganti nama menjadi program sertifikasi. Program ini akan memberikan sertifikat pendidik kepada calon guru dan guru yang lulus uji kompetensi.
d. Persyaratan Kesehatan.
Persyaratan ini meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna.
 e. Persyaratan Kemampuan Untuk Mewujudkan  Tujuan Pendidikan Nasional.
Persyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.  
2. Persyaratan Khusus
a. Memiliki Akhlak Mulia.
Guru adalah panutan peserta didk. Secara alamiah, peserta didik dibekali dengan dorongan untuk meniru. Meniru perbuatan yang buruk lebih mudah dilakukan  daripada meniru perbuatan yang baik. Bagi peserta didik SD, lebih mudah meniru apa yang dilakukan gurunya dari pada menerima penjelasan penjelasan verbal dari gurunya. Agar peserta didik itu meniru hal hal yang baik  maka guru wajib memiliki akhlak yang terpiji. Tujuan pendidikan nasional mengamanatkan pada guru untuk membentuk peserta didiknya  agar memiliki akhlak mulia (lihat pasal 3 UU No 20 Tahun 2003.
b. Memiliki Kewibawaan.  
Perbuatan mendidik tidak dapat dilakukan atau akan sia – sia seandainya peserta didik tidak mengetahui kewibawaan pendidik. Tanpa kewibawaan, peserta didik akan berbuat sesukanya tanpa menghiraukan kehadiran si pendidik. Kepribadian memancarkan kesediaan, kesanggupan, keterampilan, ketegasan, kejujuran, kesupelan, tanggung jawab dan kerendahan hati merupakan sumber munculnya kewibawaan. Kewibawaan tidak dapat muncul hanya karena kepandaian atau ilmu pengetahuan yang cukup. Tidak dapat pula diukur dengan keadaan jasmani yang tinggi besar atau dengan pangkat dan sebagainya. Tidak sedikit guru yang kewalahan menghadapi peserta didiknya karena tidak memiliki kewibawaan.
c. Memiliki kesabaran dan ketekunan.
Pekerjaan guru membutuhkan kesabaran dan ketekunan karena peserta didik yang dihadapi memiliki latar belakang yang berbeda beda, baik latar belakang keluarga, ekonomi, sosial, budaya maupun kemampuan. Pribadi-pribadi dengan temperamen dingin lebih cocok untuk jabatan guru daripada individu-individu bertemperamen panas.
d. Mencintai peserta didik.
Apapun yang dilakukan guru semata-mata didasarkan atas kecintaanya kepada peserta didik. Pemberian perintah, larangan, ganjaran, hukuman, semua itu dilandasi rasa cinta kepada peserta didik agar peserta didik menjadi orang yang berguna bagi orang tua, masyarakat dan negara.
3.    PNS dan Non PNS
Pegawai Negeri Sipil / PNS memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali.
Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia :
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 9 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
4.    Jenjang Pangkat Dan Syarat
Dalam rangka pengembangan karir guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah ampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Penjelasan tentang jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi beserta jenjang kepengkatan dan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan  sesuai dengan permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsure penunjang. Unsure utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas : (a) pendidikan ; (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB ).
1.      Pendidikan
            Unsur kegiatan pebdidikan yang dpat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas :
a.   Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ ijazah.
Angka kredit gelar/ ijazah yang diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru dan sesuai dengan bidang tugas guru, yaitu :
1)      100 untuk ijazah S-1/ Diploma IV;
2)      150 untuk ijazah S-2; atau
3)      200 untuk ijazah S-3.
Apabila seorang guru mempunyai gelar/ ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/ keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan gelar/ ijazah lama dengan angka kredit gelar/ ijazah yang lebih tinggi tersebut. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotocopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
b.      Mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi
            Sertifikat dan pelatihan dan program iinduksi diberi angka kredit 3. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat pendidikan dan pelatihan ( STTPP ) prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
2.      Pengembangan Profesi
Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
            Secara logik, setiap usaha pengembangan profesi (professionalization) harus bertolak dari konstruk profesi, untuk kemudian bergerak ke arah substansi spesifik bidangnya. Diletakkan dalam konteks pengembangan profesionalisme keguruan, maka setiap pembahasan konstruk profesi harus diikuti dengan penemukenalan muatan spesifik bidang keguruan. Lebih khusus lagi, penemukenalan muatan didasarkan pada khalayak sasaran profesi tersebut. Karena itu, pengembangan profesionalisme guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah akan menyentuh persoalan: (1) sosok profesional secara umum, (2) sosok profesional guru secara umum, dan (3) sosok profesional guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
            Profesi guru kian hari menjadi perhatian seiring dengan perubahan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menuntut kesiapan agar tidak ketinggalan. Menurut Pidarta (1999) bahwa Profesi ialah suatu jabatan atau pekerjaan biasa seperti halnya dengan pekerjaan-pekerjaan lain. Tetapi pekerjaan itu harus diterapkan kepada masyarakat untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan individual, kelompok, atau golongan tertentu. Dalam melaksanakan pekerjaan itu harus memenuhi norma-norma itu. Orang yang melakukan pekerjaan profesi itu harus ahli, orang yang sudah memiliki daya pikir, ilmu dan keterampilan yang tinggi. Disamping itu ia juga dituntut dapat mempertanggung jawabkan segala tindakan dan hasil karyanya yang menyangkut profesi itu.
Lebih lanjut Pidarta (1997) mengemukakan ciri-ciri profesi sebagai berikut :
(1). Pilihan jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan, (2). Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan berkembang terus. (3). Ilmu pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut di atas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama di perguruan tinggi. (4). Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien, (5). Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial. (6).Tidak mengadvertensikan keahlian-nya untuk mendapatkan klien. (7). Menjadi anggota profesi. (8).Organisasi profesi tersebut menetukan persyaratan penerimaan para anggota, membina profesi anggota, mengawasi perilaku anggota, memberikan sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Unsur Penunjang
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan seperti berikut ini.
a. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang diampunya.
            Guru yang memperoleh gelar/ijazah, namun tidak sesuai dengan bidang yang diampunya diberikan angak kredit sebagai unsur penunjang dengan angka kredit sebagai berikut.
1) Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
2) Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
3) Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
            Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementrian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut berasal dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II.
b. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru.
            Kegiatan yang mendukung tugas guru yang dapat diakui angka kreditnya harus sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dngan bukti fisik. Kegiatan tersebut di antaranya:
1)      Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/prakti industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
2)      Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat    nasional.
3)      Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi.
4)      Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya.
5)      Menjadi tim penilai angka kredit.
6)      Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya.
c. Memperoleh penghargaan/tanda jasa
            Penghargaan/tanda jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah atau negara asing atau organisasi ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk Satya Lencana Karya Satya adalah  penghargaan yang diberikan kepad guru berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan lain yang diperoleh guru karena prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapai karena  pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama. Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru berprestasi tingkat nasional, diberikan angka kredit  tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
  
Kesimpulan
Tugas utama guru sebagai pendidik professional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan normal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
Pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Syarat berkembangnya karier seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten,mampu baik pengetahuan,keterampilan,maupun prilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup(life skill) yaitu: cakap mengenal diri, cakap berpikir, cakap bersosialisasi, cakap akademik, cakap vokasional.
                  Kenaikan Pangkat
Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas ;
·         Pendidikan ,
·         Pengembangan profesi , dan
·         Unsure penunjang
Saran
Demikian makalah yang dapat kami susun,penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, kritik dan saran dari pembaca kami butuhkan demi kebaikan makalah ini dan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.


Sumber:
Tim pengajar,2012.bahan ajar mata kuliah Profesi Kependidikan , Palangkaraya:   
Universitas Palangkaraya
Gaynor, Cathy, (1998), Decentralization of Education : Teacher Management, Washington DC, Worlbank
Anwar Ahyar.2010. Teori Sosial Sastra. Ombak. Yogyakarta.
Soetjipto. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta
Nurdin, Syafruddin. 2002. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta : Ciputat Pers
UU Guru dan Dosen (UU RI No. 14 Th 2005). Jakarta : Sinar Grafika
UU SISDIKNAS (UU RI No. 20 Th 2003). Jakarta : Sinar Grafika
Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu
Prof. Dr. H. Baedhowi, M.Si —Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas RI dan Guru Besar UNS—2010
Mufathonah .” Analisis Pengembangan Profesionalisme Guru pada Lembaga Pendidikan Islam di Kota Malang,2006.


File Word-nya bisa unduh di sini           Makalah Jenjang Karir Guru
File Powerpoint-nya bisa unduh di sini Presentasi Jenjang Karir Guru

Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disiniTutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..!
.
.

0 komentar: