.
.
Oleh : Ahmad Samsul Hidayat, Risnawati H. Ahmad, Sriyuliyanti Lasalutu
Tempat : Gorontalo
Lembaga : Universitas Negeri Gorontalo
Tahun : 2016
Pilihan Unduh File Ada Di Bagian Bawah Artikel Ini..!
Guru merupakan pekerjaan profesi,Dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan kemampuan teknis yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan,
berupa perbuatan yang rasional dan memiki spesifik tentang dalam melaksanakan
tugasnya. Aspek
utama yang bersentuhan langsung dengan nasib para guru adalah Teacher
Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank (1998: 20) disebutkan bahwa guru
juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan).
Struktur karier bagi guru pada
pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja
guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar
di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan
menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi
bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara
seperti Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai
contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab
khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional yang sudah
ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan
khusus tersebut dipusatkan.
Pada pengajaran sekolah dan
kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya lebih dari pada sekedar tugas
administrasi rutin. Secara harafiah
pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk
membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier.
Pusat gagasan dalam pengembangan
karier ialah Sudarwanto - Karier Guru 6 waktu,yang dipengaruhi cost and
benefit. Cost and benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan,
apa kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya (Sigit : 2003).
Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan
yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada
pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan
oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat berkembangnya karier seorang
guru adalah guru tersebut harus kompeten,mampu baik
pengetahuan,keterampilan,maupun prilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki
kecakapan hidup(life skill) dengan rincian sebagai berikut:
a. Cakap mengenal diri(self awareness
skill),diantaranya
·
sadar sebagai makhluk Tuhan
·
sadar eksistensi diri
·
sadar potensi diri
b. Cakap berpikir(thinking
skill),diantaranya:
·
cakap menggali informasi
·
cakap mengolah informasi
·
cakap mengambil keputusan
·
cakap memecahkan masalah
c. Cakap bersosialisasi(sosial
skill)diantaranya:
·
cakap berkomunikasi lisan
·
cakap berkomunukasi secara tertulis
·
cakap dalam bekerjasama.
d. Cakap secara akademik(akademik
skill),diantaranya:
·
cakap mengidentifikasi variable
·
cakap menghubungkan variable
·
cakap merumuskan hipotesis
·
cakap melaksanakan suatu penelitian
d. Cakap secara vokasional(vocational
skill),diantaranya:
·
Memiliki keahlian khusus dibidang pekerjaan,misal:ahli komputer,ahli
akutansi,dll.
Contoh pengembangan karier seorang
guru,antara lain:
v Secara formal:
·
Sebagai tenaga fungsional: dari guru SD bisa sampai menjadi
Dosen
·
Sebagai tenaga fungsional pindah ke struktural:dari guru
bisa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.
v Secara Non Formal:
·
menjadi penulis
buku
·
aktif di masyarakat sebagai tenaga
pendidik;
·
membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia
pendidikan.
Secara estimologi, istilah profesi
berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus,
yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan.
Profesi pada hakekatnya adalah sikap
yang bijaksana yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian,
kemampuan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribaadian
tertentu. Profesi juga bisa dikatakan sebagai pelayanan jabatan yang bermanfaat
dan bernilai bagi masyarakat sebagai suatu spesialisasi dari jabatan
intelektualyang diperoleh melalui ilmu pengetahuan teoritis secara terstruktur.
Pengertian profesi menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan Volmer dan
Mills dalam buku Administrasi Pendidikan Kontemporer mengemukakan bahwa pada
dasarnya profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual
yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan mensuplay ketrampilan
melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran atau
gaji.
Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Senada dengan itu, secara implisit,
dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Guru professional akan tercermin dalam penampilan
pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam
materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah
keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang
diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan
formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan
keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi
maupun sebagai pemangku profesinya.
Syarat
Guru Dan Profesi Karir Guru
1. Persyaratan Guru
Menurut Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005.
a. Persyaratan Kualifikasi Akademik.
Mencermati pasal 9
undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal
berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah
itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan
pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta seni. Mungkin
untuk saat ini (tahun 2007) persyaratan diatas dianggap memadai, tetapi 10
tahun atau 20 tahun yang akan datang belum tentu persyaratan tersebut dianggap
layak.
b. Persyaratan Kompetensi.
Kompetensi yang
wajib dimiliki guru disebutkan dalam pasal 10 yaitu kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
c. Persyaratan Sertifikat Pendidik.
Pada tuhun 70-an,
pengangkatan menjadi guru rujukan utamanya adalah ijazah keguruan. Awal tahun
80-an Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) membuka program baru, yaitu
program diploma (D1, D2, D3) dan program strata satu (S1). Lulusan program ini
selain ijzah juga mendapat sertifikat akta. Persyaratan untuk menjadi guru
berubah, selain ijazah akta mengajar merupakan rujukan pokok lulusan perguruan
tinggi non guru yang ingin menjadi guru harus memiliki akta mengajar, baru bisa
diangkat menjadi guru. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
Program akta yang selama ini telah berjalan, nampaknya akan berganti nama
menjadi program sertifikasi. Program ini akan memberikan sertifikat pendidik
kepada calon guru dan guru yang lulus uji kompetensi.
d. Persyaratan Kesehatan.
Persyaratan ini meliputi
kesehatan jasmani dan rohani. Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit
terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari
berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X
terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan
diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak
cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna.
e. Persyaratan Kemampuan Untuk
Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Persyaratan ini lebih mengarah pada
tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya
mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang
pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti
tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti
tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya
tujuan pendidikan nasional.
2. Persyaratan Khusus
a. Memiliki Akhlak Mulia.
Guru adalah
panutan peserta didk. Secara alamiah, peserta didik dibekali dengan dorongan
untuk meniru. Meniru perbuatan yang buruk lebih mudah dilakukan daripada meniru
perbuatan yang baik. Bagi peserta didik SD, lebih mudah meniru apa yang
dilakukan gurunya dari pada menerima penjelasan penjelasan verbal dari gurunya.
Agar peserta didik itu meniru hal hal yang baik maka guru wajib memiliki
akhlak yang terpiji. Tujuan pendidikan nasional mengamanatkan pada guru untuk
membentuk peserta didiknya agar memiliki akhlak mulia (lihat pasal 3 UU
No 20 Tahun 2003.
b. Memiliki Kewibawaan.
Perbuatan mendidik
tidak dapat dilakukan atau akan sia – sia seandainya peserta didik tidak
mengetahui kewibawaan pendidik. Tanpa kewibawaan, peserta didik akan berbuat
sesukanya tanpa menghiraukan kehadiran si pendidik. Kepribadian memancarkan
kesediaan, kesanggupan, keterampilan, ketegasan, kejujuran, kesupelan, tanggung
jawab dan kerendahan hati merupakan sumber munculnya kewibawaan. Kewibawaan
tidak dapat muncul hanya karena kepandaian atau ilmu pengetahuan yang cukup.
Tidak dapat pula diukur dengan keadaan jasmani yang tinggi besar atau dengan
pangkat dan sebagainya. Tidak sedikit guru yang kewalahan menghadapi peserta
didiknya karena tidak memiliki kewibawaan.
c. Memiliki kesabaran dan ketekunan.
Pekerjaan guru membutuhkan kesabaran dan ketekunan
karena peserta didik yang dihadapi memiliki latar belakang yang berbeda beda,
baik latar belakang keluarga, ekonomi, sosial, budaya maupun kemampuan.
Pribadi-pribadi dengan temperamen dingin lebih cocok untuk jabatan guru
daripada individu-individu bertemperamen panas.
d. Mencintai peserta didik.
Apapun yang dilakukan guru
semata-mata didasarkan atas kecintaanya kepada peserta didik. Pemberian
perintah, larangan, ganjaran, hukuman, semua itu dilandasi rasa cinta kepada
peserta didik agar peserta didik menjadi orang yang berguna bagi orang tua,
masyarakat dan negara.
3.
PNS dan Non PNS
Pegawai Negeri Sipil / PNS memiliki
golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan
meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti
guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat
naik setiap 2 (dua) tahun sekali.
Struktur
Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia :
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda
Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda
Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur
Tingkat 1
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda
Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata
Tingkat 1
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina
Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama
Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama
Madya
Golongan
IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap
pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS
baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau
NIP yang berjumlah 9 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat
pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai
baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau
sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau
sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau
sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau
sederajat = II/c
Pegawai baru
lulusan S1 atau sederajat = III/a
4.
Jenjang Pangkat Dan Syarat
Dalam rangka pengembangan karir
guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah menetapkan 4 ( empat )
jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah ampai dengan yang tertinggi,
yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Penjelasan tentang
jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
beserta jenjang kepengkatan dan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat
dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
Kenaikan
pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan
gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai
dengan permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat
dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan
fungsional guru mencakup unsur utama dan unsure penunjang. Unsure utama
kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru
terdiri atas : (a) pendidikan ; (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan
(c) pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB ).
1. Pendidikan
Unsur
kegiatan pebdidikan yang dpat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan
pangkat guru terdiri atas :
a. Mengikuti pendidikan formal dan
memperoleh gelar/ ijazah.
Angka kredit gelar/ ijazah yang
diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru dan sesuai dengan bidang tugas
guru, yaitu :
1) 100 untuk ijazah S-1/ Diploma IV;
2) 150 untuk ijazah S-2; atau
3) 200 untuk ijazah S-3.
Apabila
seorang guru mempunyai gelar/ ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat
pendidik/ keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan
adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan
gelar/ ijazah lama dengan angka kredit gelar/ ijazah yang lebih tinggi
tersebut. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotocopi ijazah
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah
tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
b. Mengikuti pelatihan prajabatan dan
program induksi
Sertifikat dan pelatihan dan program
iinduksi diberi angka kredit 3. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan
yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat pendidikan dan pelatihan (
STTPP ) prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang
bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala
sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
2. Pengembangan Profesi
Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan
aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia
memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional
terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata
dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Secara logik, setiap usaha
pengembangan profesi (professionalization) harus bertolak dari konstruk
profesi, untuk kemudian bergerak ke arah substansi spesifik bidangnya.
Diletakkan dalam konteks pengembangan profesionalisme keguruan, maka setiap
pembahasan konstruk profesi harus diikuti dengan penemukenalan muatan spesifik
bidang keguruan. Lebih khusus lagi, penemukenalan muatan didasarkan pada
khalayak sasaran profesi tersebut. Karena itu, pengembangan profesionalisme
guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah akan menyentuh persoalan: (1) sosok
profesional secara umum, (2) sosok profesional guru secara umum, dan (3) sosok
profesional guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
Profesi guru kian hari menjadi
perhatian seiring dengan perubahan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menuntut
kesiapan agar tidak ketinggalan. Menurut Pidarta (1999) bahwa Profesi ialah
suatu jabatan atau pekerjaan biasa seperti halnya dengan pekerjaan-pekerjaan lain.
Tetapi pekerjaan itu harus diterapkan kepada masyarakat untuk kepentingan
masyarakat umum, bukan untuk kepentingan individual, kelompok, atau golongan
tertentu. Dalam melaksanakan pekerjaan itu harus memenuhi norma-norma itu.
Orang yang melakukan pekerjaan profesi itu harus ahli, orang yang sudah
memiliki daya pikir, ilmu dan keterampilan yang tinggi. Disamping itu ia juga
dituntut dapat mempertanggung jawabkan segala tindakan dan hasil karyanya yang
menyangkut profesi itu.
Lebih lanjut Pidarta (1997) mengemukakan ciri-ciri
profesi sebagai berikut :
(1). Pilihan jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat
dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan, (2). Telah memiliki ilmu, pengetahuan,
dan keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan berkembang terus. (3). Ilmu
pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut di atas diperoleh melalui studi
dalam jangka waktu lama di perguruan tinggi. (4). Punya otonomi dalam bertindak
ketika melayani klien, (5). Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada
layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial. (6).Tidak
mengadvertensikan keahlian-nya untuk mendapatkan klien. (7). Menjadi anggota
profesi. (8).Organisasi profesi tersebut menetukan persyaratan penerimaan para
anggota, membina profesi anggota, mengawasi perilaku anggota, memberikan
sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Unsur Penunjang
Unsur penunjang tugas guru adalah
suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru
meliputi berbagai kegiatan seperti berikut ini.
a. Memperoleh gelar/ijazah yang
tidak sesuai dengan bidang diampunya.
Guru
yang memperoleh gelar/ijazah, namun tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
diberikan angak kredit sebagai unsur penunjang dengan angka kredit sebagai
berikut.
1)
Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
2)
Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
3)
Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
Bukti fisik yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang,
yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan
tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat
tugas belajar dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang
menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan
Kementrian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas
belajar tersebut berasal dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II.
b. Melaksanakan kegiatan yang
mendukung tugas guru.
Kegiatan
yang mendukung tugas guru yang dapat diakui angka kreditnya harus sesuai dengan
kriteria dan dilengkapi dngan bukti fisik. Kegiatan tersebut di antaranya:
1)
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/prakti
industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
2)
Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar tingkat nasional.
3)
Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi.
4)
Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya.
5)
Menjadi tim penilai angka kredit.
6)
Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya.
c. Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda
jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah atau negara asing
atau organisasi ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai
seorang guru dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang
pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk Satya Lencana Karya Satya adalah
penghargaan yang diberikan kepad guru berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya
dalam waktu tertentu. Penghargaan lain yang diperoleh guru karena prestasi
seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang
pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapai karena
pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang
relatif lama. Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru berprestasi
tingkat nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk kenaikan
jabatan/pangkat.
Kesimpulan
Tugas utama guru sebagai pendidik
professional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan normal. Tugas
utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang
tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang
memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
Pengertian pengembangan karier
secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa
kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka
pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan.
Syarat berkembangnya karier seorang
guru adalah guru tersebut harus kompeten,mampu baik
pengetahuan,keterampilan,maupun prilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki
kecakapan hidup(life skill) yaitu: cakap mengenal diri, cakap berpikir, cakap
bersosialisasi, cakap akademik, cakap vokasional.
Kenaikan
Pangkat
Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit
dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas ;
·
Pendidikan ,
·
Pengembangan profesi , dan
·
Unsure penunjang
Saran
Demikian makalah yang dapat kami susun,penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak
kekurangan. Untuk itu, kritik dan saran dari pembaca kami butuhkan demi
kebaikan makalah ini dan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi kita semua. Amin.
Sumber:
Tim
pengajar,2012.bahan ajar mata kuliah Profesi Kependidikan ,
Palangkaraya:
Universitas Palangkaraya
Gaynor, Cathy, (1998),
Decentralization of Education : Teacher Management, Washington DC, Worlbank
Anwar
Ahyar.2010. Teori Sosial Sastra. Ombak.
Yogyakarta.
Soetjipto. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta
Nurdin, Syafruddin. 2002. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta : Ciputat Pers
Soetjipto. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta
Nurdin, Syafruddin. 2002. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta : Ciputat Pers
UU Guru dan Dosen (UU RI No. 14 Th 2005). Jakarta :
Sinar Grafika
UU SISDIKNAS (UU RI No. 20 Th 2003). Jakarta : Sinar
Grafika
Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu
Prof.
Dr. H. Baedhowi, M.Si —Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas RI dan Guru Besar UNS—2010
Mufathonah .” Analisis Pengembangan Profesionalisme Guru pada Lembaga Pendidikan Islam di Kota Malang,2006.
Mufathonah .” Analisis Pengembangan Profesionalisme Guru pada Lembaga Pendidikan Islam di Kota Malang,2006.
File Word-nya bisa unduh di sini : Makalah Jenjang Karir Guru
File Powerpoint-nya bisa unduh di sini : Presentasi Jenjang Karir Guru
Catatan:
Cara download file-nya bisa di lihat disini: Tutorial Download File Menggunakan Desktop atau Tutorial Download File Menggunakan Mobile Android atau bisa lihat langsung melalui video di samping..!
.
.
0 komentar:
Post a Comment